POLMAN, POJOKRAKYAT — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung FPPI Rakyat Kuasa dan pemuda peduli Polman desak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bayarkan gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu guru. Senin 04 Mei 2026.
Dalam orasinya, sejumlah mahasiswa mempertanyakan kinerja Pemkab Polman terkait komitmen dalam kemajuan Pendidikan di Polman. Massa aksi juga mempertanyakan komitmen pemkab Polman terhadap pendidikan dimana hingga saat ini guru PPPK-PW belum mendapatkan gaji sejak diangkat Januari lalu.
“Peringatan Hardiknas bukan hanya kegiatan seremonial belaka tapi lebih dari pada itu, kondisi Pendidikan hari ini masih sangat miris dimana hak-hak tenaga pendidik tidak diberikan sebagaimana mestinya,” ungkap koorlap Nasrul
Ia mengungkapkan, gaji tenaga pendidik di Polman untuk PPPK Paruh waktu belum dibayarkan sejak januari sampai saat ini.
Ditempat yang sama massa aksi lainnya Irpan mendesak Pemkab Polman segera membayarkan hak para guru serta memberikan upah yang layak kepada kaum buruh.
Ia juga menyoroti tingginya anak putus sekolah di Kabupaten Polman terus melonjak yang jumlahnya mencapai 12000 anak.
“Hal ini harusnya menjadi prioritas pemerintah, Utamanya di daerah pelosok banyak yang masih sangat kurang belum lagi akses jalan sehingga banyak anak yang keluar daerah untuk mendapatkan haknya,” ujar Irpan.
Penyampaian aspirasi ini diterima oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Politik DR. Aco Musaddad.
Kemarin diadakan serentak acara pengembalian anak putus sekolah anak usia dini. Ini adalah komitmen bersama seluruh kabupaten di Sulbar todak ada lagi anak putus sekolah di Polman.
“Anak putus sekolah diintervensi bersama-sama, melalui program ini kita berkolaborasi mengembalikan anak ke sekolah melalui jalur non formal maupun gormal.
Sudah ada lebih 100 anak yang dikembalikan ke sekolah, ia mengajak mahasiswa ikut berperan mencari anak yang putus sekolah untuk masuk dalam program ini.
Sekertaris Dinas Pendidikan Polman Sahril menyampaikan, gaji guru PPPK Paruh Waktu sudah bisa dibayarkan mulai bulan ini karena regulasinya baru turun.
“Yang dibayarkan mulai dari bulan maret sampai pada bulan mei ini,” ujar Sekertaris Diknas Polman Sahril.(bdt)














