Hukum

PBHI Sulsel Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Yang Dialami Seorang Mahasiswi

Pojoknews
×

PBHI Sulsel Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Yang Dialami Seorang Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260515 WA0002
Kuasa hukum korban Mastura dan Nurwana.

MAKASSAR, POJOKRAKYAT — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Korban dalam perkara ini saat ini didampingi oleh tim pendamping hukum PBHI Sulawesi Selatan bersama kuasa hukum Mastura dan Nurwana guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam seluruh tahapan proses hukum.

Peristiwa yang dialami korban merupakan tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan telah menimbulkan penderitaan fisik, trauma psikis, ketakutan, serta tekanan sosial yang berkepanjangan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswa perantau yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar.

PBHI Sulawesi Selatan menilai bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban sebagaimana prinsip perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan, intimidasi, stigma sosial, maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Perspektif korban mengharuskan aparat penegak hukum menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi hak dan martabatnya, bukan sekadar alat pembuktian dalam proses pidana. Pendekatan tersebut juga menuntut sensitivitas aparat dalam memahami dampak trauma, kondisi psikologis korban, serta kebutuhan pemulihan korban setelah mengalami kekerasan seksual.

PBHI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa korban memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, dan pemulihan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mastura, selaku pendamping hukum korban, menyampaikan bahwa penderitaan yang dialami korban tidak berhenti pada peristiwa kekerasan yang terjadi, melainkan juga berlanjut pada trauma dan tekanan psikologis setelah kejadian.

“Korban merupakan mahasiswa perantau yang sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar. Kondisi korban saat ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dukungan psikologis, layanan kesehatan fisik, rehabilitasi sosial, dan perlindungan hukum secara maksimal agar korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya secara layak,” ujar Mastura

Nurwana, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Penanganan perkara kekerasan seksual tidak dapat dilakukan semata-mata dengan pendekatan prosedural pidana biasa. Perspektif korban harus menjadi dasar dalam setiap tindakan penyidikan agar korban tidak mengalami trauma berulang akibat proses hukum yang tidak memperhatikan kondisi korban,” ujar Nurwana

PBHI Sulawesi Selatan mendesak Polrestabes Makassar untuk:

1. Segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang hingga saat ini masih berstatus buron;
2. Melakukan proses penyidikan secara profesional, objektif, cepat, dan transparan;
3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan korban selama proses hukum berlangsung;
4. Mengedepankan perspektif korban dalam setiap tahapan pemeriksaan;
5. Berkoordinasi dengan UPTD PPA, lembaga layanan kesehatan, psikolog, dan lembaga pendamping korban guna memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh;
6. Menjamin hak korban atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun reviktimisasi.

PBHI Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat dan media untuk turut mengawal proses hukum ini dengan tetap menghormati hak-hak privasi korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban demi mencegah trauma lanjutan serta reviktimisasi terhadap korban.(rls)

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).