POLMAN, POJOKRAKYAT — Dugaan penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) pada Bagian Umum Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rp. 500 juta dana UP tahun anggaran 2025 belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, tahun 2025 lalu Bagian Umum Setda Polman menerima Rp. 1 miliar dana UP. Dana tersebut dikelola langsung oleh Plt Kabag Umum tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana tersebut, sejak awal dana tersebut diterima oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dikelola sendiri.
Selain dana yang diduga dikuasai oleh KPA, sejumlah kegiatan yang ada di Bagian Umum diduga dilaksanakan sendiri oleh Plt Kabag Umum yang menjabat pada periode tersebut.
Pemeriksa juga menemukan lebih bayar sebesar Rp. 44 juta untuk kegiatan yang dilaksanakan ditahun 2025 tersebut. Total sisa kas yang belum dipertanggungjawabkan yakni Rp. 500 jutaan.
Informasi yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025 terjadi pergantian Pejabat Kabag Umum Setda Polman, ada dua pejabat yang ditunjuk ditahun tersebut melaksanakan tugas sebagai Plt Kabag Umum.
Sementara itu, salah satu mantan Plt Kabag Umum yang di Konfirmasi Isk mengaku tidak mengetahui perihal dugaan penyalahgunaan UP tersebut.
“Saya kurang tahu juga itu, coba nanti saya sampaikan ke pimpinan.” jawab mantan Plt Kabag Umum Setda Polman yang dikonfirmasi via Watsapp. Senin 22 Juni 2026.
Isk enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait dugaan penyalahgunaan UP tahun anggaran 2025 tersebut.(bdt)













