POLMAN, POJOKRAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Polman untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Polman.Selasa 30 Juni 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, didampingi Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin. Sidang dihadiri Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, para asisten, staf ahli, serta camat se-Kabupaten Polman.
Tiga Ranperda yang disetujui masing-masing yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Agus Pranoto.
Selanjutnya, Pansus II melalui juru bicaranya, Aksan Maulana, menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III, Muhammad Dinar, menyampaikan laporan persetujuan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly mengatakan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi kepada masyarakat.
Menurut Fahri, perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa juga diperlukan menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa. Penyesuaian serupa dilakukan terhadap Perda yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jangan sampai kita tidak mengikuti perkembangan peraturan pemerintah pusat sehingga perda yang kita miliki justru berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Fahri.
Ia menambahkan, ketiga Perda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Polman. Dalam waktu dekat, DPRD Polman juga akan membahas dan mengesahkan Perda inisiatif DPRD tentang pesantren.(bdt)














