POLMAN,POJOKRAKYAT.ID – Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) RI mempertanyakan kebenaran keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 23 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2025. Sabtu 18 Juli 2026.
Ketua LKPA RI, Zubair, meminta pemerintah daerah membuktikan bahwa dana SILPA tersebut benar-benar tersedia di rekening kas daerah pada akhir tahun anggaran.
“Intinya, buktikan bahwa SILPA Rp23 miliar itu benar-benar ada dalam rekening per tanggal 31 Desember 2025,” tegas Zubair.
Selain menyoroti SILPA, LKPA juga mempertanyakan realisasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dalam laporan keuangan disebut telah terealisasi. Menurut LKPA, fakta di lapangan justru menunjukkan masih adanya utang iuran BPJS.
Zubair menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena tunggakan iuran BPJS berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Intinya iuran BPJS tidak bisa di utang karena kepesertaan akan non aktif.
“Iuran BPJS tidak dapat ditangguhkan atau menunggak karena konsekuensinya peserta bisa tidak mendapatkan pelayanan karena statusnya non aktif. Karena itu, alasan pemerintah daerah hanya akal-akalan atau sekadar pandai bersilat lidah,” ujarnya.
LKPA menyebut utang BPJS maupun utang belanja merupakan kondisi yang benar-benar terjadi. Atas dasar itu, lembaga tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami menduga SILPA Rp. 23 miliar dan utang sebesar Rp. 86 miliar merupakan dana APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga kemudian diposisikan sebagai utang,” kata Zubair.
Pengakuan Pemda atas kewajiban jangka pendek diduga adalah modus korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 86 M. tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari deliksulbar.com Kepala BKAD Polman Musrifah Aliyah menjelaskan bahwa penyebab Silpa beberapa di antaranya meliputi keterbatasan ketersediaan barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan pagu anggaran setelah melalui proses pengadaan, hingga efisiensi pelaksanaan kegiatan karena target dan output program telah berhasil dicapai tanpa harus menghabiskan seluruh alokasi anggaran.
Musrifah menegaskan, seluruh rekomendasi BPK RI menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti setiap rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel.(arf)













