POLMAN, POJOKRAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memediasi persoalan dugaan pencairan pinjaman fiktif yang dialami sejumlah nasabah PNM Mekaar Wonomulyo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (6/8/2026). Dalam rapat tersebut, PNM menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan dan memulihkan nama baik para nasabah yang terdampak.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin didampingi Ketua Komisi II Amir serta anggota Komisi II Rahmadi, Abd Muin, dan Ilham. Hadir pula Wakil Pemimpin Regional PNM Mekaar Taufiq Marzuki beserta jajaran, serta sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan pencairan kredit fiktif.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin mengatakan, PNM menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa para nasabah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah korban yang cukup banyak.
“PNM serius menangani persoalan ini. Kasus ini cukup luar biasa karena korbannya cukup banyak. Kami berharap dengan keterlibatan kepolisian, persoalan masyarakat dapat segera diselesaikan,” kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, salah satu kesepakatan dalam RDP adalah pembukaan posko pengaduan oleh Polres Polewali Mandar dan PNM Mekaar agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung.
Selain itu, DPRD meminta PNM memulihkan nama baik para korban, termasuk membersihkan riwayat kredit mereka di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan batas waktu paling lama satu bulan.
“Kesimpulan rapat ini, PNM bertanggung jawab memulihkan nama baik para korban paling lambat satu bulan,” tegas Amiruddin.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Regional PNM Mekaar Taufiq Marzuki menyatakan kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat.
“Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengakomodasi seluruh keluhan masyarakat. Terkait dugaan manipulasi data dan pinjaman fiktif, kami telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang diduga terlibat,” ujarnya.
Menurut Taufiq, perusahaan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sejumlah nasabah juga telah membuat laporan resmi dan kini proses hukumnya ditangani Polres Polewali Mandar.
Ia menambahkan, PNM akan segera memulihkan data nasabah yang terdampak dengan membersihkan catatan kredit mereka di sistem OJK.
“Kami akan memutihkan riwayat kredit nasabah. Sebanyak 16 data nasabah yang dokumennya telah lengkap akan segera kami proses untuk dibersihkan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD dan PNM juga menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya PNM membuka posko pengaduan di seluruh unit dan cabang di Polewali Mandar, memberikan salinan dokumen kepada nasabah yang membutuhkan, membuka akses data untuk kepentingan penyelidikan, mendampingi korban saat mengajukan pinjaman ke perbankan, serta mengganti kerugian korban yang telah membayar pinjaman fiktif.
Apabila pemulihan nama baik nasabah di sistem OJK tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional PNM di Kabupaten Polewali Mandar dievaluasi hingga dicabut. Selain itu, PNM juga akan membuka akses aplikasi PNM Digi agar nasabah dapat memastikan status pinjaman atas nama mereka.(*)













