POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pemerintah Kabupaten Polman memastikan pembayaran sejumlah tunggakan belanja pegawai setelah Polman memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN sebesar Rp60 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Polman, Musrifah Aliyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Musrifah mengatakan tambahan DAU tersebut dialokasikan untuk membiayai kewajiban belanja pegawai yang belum terselesaikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait tunjangan profesi guru (TPG) serta sejumlah hak pegawai lainnya.
“Anggaran ini memang dialokasikan untuk belanja pegawai. Kita dapat alokasi ini karena memang masih ada utang TPG dan dananya sudah masuk, totalnya Rp60 miliar,” kata Musrifah.
Menurutnya, BKAD saat ini masih melakukan perhitungan terhadap seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada ASN. Sebab, tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya.
Musrifah menyebut sejumlah kewajiban yang akan dihitung dan dibayarkan antara lain tunggakan tunjangan fungsional sejak 2023 serta gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2024.
“Untuk pembayaran kewajiban ASN tahun-tahun sebelumnya masih kita hitung. Karena utang ini merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Polman, Gazali, menegaskan anggaran tambahan Rp60 miliar tersebut tidak diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
“Tukin tidak dialokasikan dalam anggaran Rp60 miliar ini. Tukin dianggarkan melalui APBD yang bersumber dari PAD,” jelas Gazali.
Musrifah menilai tambahan anggaran dari pemerintah pusat tersebut memberikan ruang fiskal bagi Pemkab Polman untuk menyelesaikan sebagian kewajiban belanja pegawai yang selama ini menjadi beban daerah.
“Adanya tambahan anggaran dari APBN ini membuat daerah kembali bisa bernapas karena beban yang selama ini ada dapat diselesaikan,” tandasnya.(*)











