Advertorial

APBD Polman Bertambah Rp.92,3 Miliar, Belanja Daerah Naik Rp.115,9 Miliar

×

APBD Polman Bertambah Rp.92,3 Miliar, Belanja Daerah Naik Rp.115,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260831 184702 Gallery
Wakil Ketua DPRD Polman Imam Singkarru dan Bupati Polman menunjukkan dokumen Kesepakatan KUA-PPAS 2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengalami perubahan dengan total pendapatan daerah naik sebesar Rp92,38 miliar.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya sekitar Rp1,53 triliun meningkat menjadi Rp1,625 triliun atau bertambah Rp92.388.240.702. Senin 31/08/2026.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polman Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2026 antara Pemerintah daerah dan DPRD Polman dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Polman Imam Singkarru, didampingi Wakil Ketua II Amiruddin dihadiri oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wabup Polman Hj. Andi Nursami Masdar, Anggota DPRD Polman, para Kepala OPD, serta Camat.

Dalam laporan DPRD Polman terkait KUA-PPAS yang dibacakan oleh M Syarwan Nut Hasan, Pendapatan daerah setelah perubahan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342.448.603.169, pendapatan transfer sebesar Rp1.280.846.445.339, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.024.997.100.

Sementara itu, pada sisi belanja, jumlah belanja daerah juga mengalami peningkatan.

Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.532.931.860.900 berubah menjadi Rp1.648.837.865.032,84. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sekitar Rp115,9 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA Perubahan dan PPAS Perubahan merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan dan alokasi anggaran dapat kembali diselaraskan dengan perkembangan kondisi fiskal daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan serta perubahan anggaran daerah.(*)