POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menggelar penerangan hukum di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 31/08/2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Polman Nurcholis, didampingi dua jaksa. Dalam penyuluhan itu, Nurcholis menekankan pentingnya pemahaman kepala desa mengenai peran mereka dalam proses penyelesaian perkara melalui RJ.
Nurcholis menjelaskan, kepala desa dalam proses tersebut berperan sebagai fasilitator dan mediator, bukan sebagai pihak yang memutus perkara.
“Perwakilan kepala desa yang hadir di Rumah RJ tersebut dapat memahami perannya terkait RJ,” kata Nurcholis.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya Pemkab Polman mendapat penghargaan nasional dari pemerintah pusat karena dinilai memiliki jumlah penyelesaian perkara melalui RJ yang cukup banyak.
Ia berharap capaian tersebut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini.
“Kami berharap seluruh desa di Polman memiliki Rumah Restorative Justice. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum agar dapat menyelesaikannya tanpa melalui proses persidangan, tentunya dengan memenuhi persyaratan RJ,” ujarnya.
Sementara itu, Hasnah, salah seorang ibu dari korban dalam perkara yang diselesaikan melalui RJ, mengaku bersyukur persoalan yang melibatkan anaknya dapat diselesaikan secara damai.
“Alhamdulillah karena sudah selesai. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi kepada anak-anak lainnya,” tutur Hasnah.(*)













