LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

Hukum

Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.