Daerah

Bawaslu Siap Terima Aduan Sengketa DCT

Pojoknews
×

Bawaslu Siap Terima Aduan Sengketa DCT

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2023 1105 213332
POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar buka ruang sengketa bagi masyarakat yang tidak menerima hasil penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman. Jum’at 3 November.

Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan, pihaknya masih membuka ruang apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan sengketa terhadap nama-nama calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.

“Sesuai aturannya kita beri waktu tiga hari kemudian kita akan lakukan tindaklanjut mempelajari seperti apa laporannya untuk melihat apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” terang Ketua Bawaslu Polman Harianto.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut mencermati penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Polman dan Komisioner Bawaslu Polman berbagi tugas dengan melakukan pengawasan di KPU dan ia sendiri ikut dalam kegiatan pembahasan anggaran Pilkada bersama Pemkab Polman.

Harianto menambahkan, apabila pengaduan sengketa akan diregister terlebih dahulu lalu dilakukan kroscek terkait laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Jum’at 03 November KPU Polman akan menetapkan DCT dan akan mengumumkan DCT tersebut pada tanggal 04 November melalui media massa. (bdt)

Screenshot 20260611 180826 Chrome
Daerah

Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.

Screenshot 20260508 211930 Gallery
Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengakui dirinya saat ini merangkap sejumlah jabatan strategis, Pernyataan itu disampaikan Jumat, 8 Mei 2026, menyusul sorotan dari LSM Amperak terkait dugaan pelanggaran aturan dalam rangkap jabatan tersebut.