Daerah

Bawaslu Siap Terima Aduan Sengketa DCT

×

Bawaslu Siap Terima Aduan Sengketa DCT

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2023 1105 213332
POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar buka ruang sengketa bagi masyarakat yang tidak menerima hasil penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman. Jum’at 3 November.

Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan, pihaknya masih membuka ruang apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan sengketa terhadap nama-nama calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.

“Sesuai aturannya kita beri waktu tiga hari kemudian kita akan lakukan tindaklanjut mempelajari seperti apa laporannya untuk melihat apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” terang Ketua Bawaslu Polman Harianto.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut mencermati penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Polman dan Komisioner Bawaslu Polman berbagi tugas dengan melakukan pengawasan di KPU dan ia sendiri ikut dalam kegiatan pembahasan anggaran Pilkada bersama Pemkab Polman.

Harianto menambahkan, apabila pengaduan sengketa akan diregister terlebih dahulu lalu dilakukan kroscek terkait laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Jum’at 03 November KPU Polman akan menetapkan DCT dan akan mengumumkan DCT tersebut pada tanggal 04 November melalui media massa. (bdt)

Screenshot 20260806 094949 Chrome
Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berhasil memperjuangkan tambahan 2.304 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penambahan kuota tersebut dinilai tidak hanya memperluas cakupan jaminan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghemat belanja APBD Polman lebih dari Rp1 miliar.

Screenshot 20260802 130012 Gallery
Daerah

DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal.