Daerah

Polisi Bubarkan Balap Liar di Jembatan Mapilli

Pojoknews
×

Polisi Bubarkan Balap Liar di Jembatan Mapilli

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 0316 175202

POLMAN,POJOK RAKYAT — Gabungan Personil Subsektor Mapilli Polsek Wonomulyo Di Pimpin Oleh Kasubsektor Mapilli Ipda Darwis yang di backup Oleh Kanit Turjawali Aipda Lakise bersama Personil Patmor Polres Polman bubarkan balap liar di Jembatan Mapilli yang meresahkan warga. Sabtu (16/03/24)

Dalam giat tersebut berhasil membubarkan serta mengamankan 16 (Enam Belas) unit kendaran roda dua yang di gunakan dalam aksi balapan liar oleh para remaja pada waktu selepas sholat Subuh sekitar jam 05.00 wita di jalan Poros Polman-Majene Kec. Mapilli Kab. Polman setelah itu kendaraan R2 yang telah diamankan dibawah ke kantor Subsektor Mapilli Selanjutnya ke Mako Polres Polman.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna melalui Kasubsektor Mapilli Polsek Wonomulyo Ipda Darwis menyampaikan untuk para pengendara yang terjaring Aksi Balap Liar untuk kembali ke rumah masing masing dan membawa kelengkapan surat-Surat kendaraannya ke polres polman.

“kepada masyarakat sekitar untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika terjadi balapan liar lagi di jalan tersebut” pintahnya.

Ia Menghimbau warga agar tidak melakukan balapan liar di jalan umum adalah langkah yang sangat penting dalam upaya mencegah tindakan balap liar yang seringkali membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan meresahkan masyarakat.(*)

Screenshot 20260611 180826 Chrome
Daerah

Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.

Screenshot 20260508 211930 Gallery
Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengakui dirinya saat ini merangkap sejumlah jabatan strategis, Pernyataan itu disampaikan Jumat, 8 Mei 2026, menyusul sorotan dari LSM Amperak terkait dugaan pelanggaran aturan dalam rangkap jabatan tersebut.