DaerahHukum

Anggaran Rp. 1,3 M Berpotensi Hilang di Dinas PUPR, KOMRAK Angkat Bicara

×

Anggaran Rp. 1,3 M Berpotensi Hilang di Dinas PUPR, KOMRAK Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250221 WA0002
Aktivis KOMRAK Lazuardi Arka.

POLMAN, POJOKRAKYAT —Temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan tajam dari aktivis gerakan rakyat. Salah satu suara lantang datang dari Lazuardi Arka, tokoh pemuda dari Komite Perjuangan Rakyat (KOMRAK), yang menilai bahwa temuan ini merupakan bukti kehancuran tata kelola anggaran yang sistemik dan terstruktur. Sabtu 05 Juli 2025.

Dalam wawancaranya, Lazuardi menyatakan bahwa kasus penggunaan dana retribusi sebesar Rp. 11.240.000
oleh bendahara UPTD PUPR untuk kepentingan pribadi adalah bentuk nyata dari kerusakan moral birokrasi.

“Ketika uang retribusi bisa digunakan sesuka hati oleh seorang bendahara, maka itu sudah masuk ke wilayah kriminal dan pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Lazuardi.

BPK juga mencatat bahwa sebanyak 22 proyek fisik di bawah Dinas PUPR mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.292.573.034,22. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan, jembatan, hingga sistem penyediaan air minum, yang seluruhnya dibayarkan penuh meski hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Lazuardi menegaskan bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab moral dan struktural tidak bisa hanya dibebankan kepada bendahara. Ia menilai bahwa Kepala Dinas PUPR adalah pihak utama yang seharusnya mengundurkan diri karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jajaran di bawahnya.

“Seorang kepala dinas yang tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya, lalu membiarkan kerugian negara terjadi, bukan hanya gagal secara administratif, tapi juga gagal secara etis. Maka sudah sepatutnya ia mundur dari jabatannya,”tegasnya.

Lebih jauh, Lazuardi menuding bahwa apa yang terjadi di Dinas PUPR bukan kasus tunggal, melainkan pola. Ia menyebut bahwa praktik pengurangan volume proyek dan penyalahgunaan dana publik bisa jadi telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang dimaklumi.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi seluruh SKPD. Dan rakyat akan selalu jadi pihak yang paling dirugikan,” tambahnya.(*)

IMG 20260204 WA0005
Daerah

Material untuk pengerjaan sasaran fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman mulai didorong dan dilansir ke lokasi sasaran fisik, Rabu (4/2/2026). Pelansiran material tersebut menjadi bagian dari tahapan pra-TMMD sebelum pengerjaan fisik dilaksanakan secara penuh.

IMG 20260202 WA0009
Daerah

Pelaksanaan pra-TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman resmi dimulai. Warga Desa Lenggo tampak antusias bergotong royong membersihkan jalan menuju lokasi sasaran TMMD di jalan Poros lenggo-bulo, Dusun Beddo, Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (1/2/2026).