Daerah

Desa Bersatu Desak Dusun Yang Belum Resmi Dilegalkan

×

Desa Bersatu Desak Dusun Yang Belum Resmi Dilegalkan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251015 205004 Gallery
Ketua Komisi I DPRD Polman Rahmadi Anwar memimpin RDP terkait permasalahan dusun yang dihadiri Ketua Desa Bersatu Abdul Rahim.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Desa Bersatu desak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera mengesahkan 75 dusun yang tersebar di beberapa Desa agar yang saat ini belum mengantongi legalitas. Rabu 15/10/2025.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya dusun yang belum disahkan atau belum terakomodir dalam administrasi pemerintahan yang sah.

RDP ini di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Rahmadi Anwar, didampingi oleh Anggota DPRD Polman Fatahuddin, dihadiri oleh Ketua Desa Bersatu Abdul Rahim yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh Nawir, Plt Kepala PMD Baso Matunrungi dan para Kepala Desa. RDP ini berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman. Rabu 15 Oktober 2025.

Abdul Rahim meminta agar dusun yang sifatnya masih sementara agar segera didefenitifkan tetapi proses untuk mendefenitifkan dengan kerangka hukum yang ada.

“Kami meminta melalui Ibu Asisten I agar segera dibuat Perbup nya sebagai pentunjuk tehnis pengesahan yang ada yang masih sementara,” jelas Abdul Rahim.

Lanjutnya, dengan disahkannya dusun tersebut maka administrasi di Desa akan tertib.
Ia juga menyampaikan, dengan di defenitifkannya dusun tersebut para Kepala Dusun akan lebih semangat untuk melayani masyarakat, “masalah dusun ini sudah lama bahkan sudah berlarut larut sehingga Kepala Dusun akan bertanya-tanya kenapa keberadaan mereka tidak diakui pemerintah meski secara de fakto mereka dapat pengakuan masyarakat namun secara hukum tidak.” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, terdapat 70 an dusun yang belum memiliki legalitas yang sah sah secara administrasi.

Ditempat yang sama, Asisten I Agusniah menyampaikan, persoalan dusun ini sudah lama dan memang pemerintah harus hadir melakukan penataan dan didalam Perda nomor 8 tahun 2018 diamanahkan dalam pembentukan dusun harus diatur dalam peraturan Bupati.

“Perbupnya ini memang selama ini belum ada dan dj Permendagri memang juga diamanahkan pembentukan dusun sehingga akan dilakukan analisa dan dilegalkan,” jelas Agusniah Hasan Sulur.

Perbup ini harus segera ditindaklanjuti dan akan dilihat apakah dusun yang ada ini memenuhi kriteria yang diatur dalam permendagrinya.(bdt)

IMG 20260204 WA0005
Daerah

Material untuk pengerjaan sasaran fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman mulai didorong dan dilansir ke lokasi sasaran fisik, Rabu (4/2/2026). Pelansiran material tersebut menjadi bagian dari tahapan pra-TMMD sebelum pengerjaan fisik dilaksanakan secara penuh.

IMG 20260202 WA0009
Daerah

Pelaksanaan pra-TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman resmi dimulai. Warga Desa Lenggo tampak antusias bergotong royong membersihkan jalan menuju lokasi sasaran TMMD di jalan Poros lenggo-bulo, Dusun Beddo, Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (1/2/2026).

IMG 20260118 WA0011
Daerah

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui Pemerintah Kecamatan Luyo bersama pihak Kampus Batupanga, turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait kondisi air yang digunakan untuk kebutuhan bayi Anisa.