MAMASA, POJOKRAKYAT — Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat Andi Irfan menyoroti dugaan mark’up dalam proyek pengadaan bibit kopi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan pagu anggaran mencapai Rp. 4.321.200.000. Minggu 19 April 2026.
Ia menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam proyek tersebut. Disebutkan, Pagu anggaran untuk 200.000 bibit Rp. 2.971.200.000 dengan jumlah harga perpohon sekitar 14.856, kemudian Pemprov juga mengalokasikan anggaran
untuk 90.000 bibit sekitar Rp. 1.350.000.000 dengan harga perpohon sekitar Rp. 15.000.
“Indikasi Dugaan mark’upnya pengadaan bibit kopi ini dibagi menjadi dua paket kegiatan dengan nilai berbeda padahal dikerjakan oleh satu perusahaan saja,” ungkap Andi Irfan.
Kedua paket pengadaan bibit kopi tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV. Antara Jaya. Dalam praktiknya, ditemukan perbedaan harga satuan yang dinilai tidak rasional, yakni Rp14.000 per pohon dan Rp15.000 per pohon.
“Ini menjadi aneh karena satu kegiatan yang sama justru memiliki harga berbeda, padahal dikerjakan oleh pelaksana yang sama,” tuturnya.
Selain persoalan harga, ia juga menyoroti spesifikasi bibit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan dokumen, bibit kopi seharusnya memiliki umur 4–12 bulan, tinggi minimal 15 cm, diameter batang 0,3 cm, minimal 4 helai daun, menggunakan polibag ukuran 12×20 cm, serta berlabel resmi. Namun, di lapangan ditemukan bibit yang tidak memenuhi standar tersebut.
Kegiatan ini diketahui berlokasi di Kabupaten Mamasa, dengan pelaksana CV. Antara Jaya dan penyedia bibit CV. PB Buntu Pasele. Bibit tersebut tercatat memiliki label dengan nomor seri 12/SR-LB-/BB-KP/VII/2025 dan masa berlaku hingga Agustus 2025, serta nomor sertifikat 12.SMB/Bb-Kp/VII/2025.
Namun demikian, Andi Irfan menyebutkan bahwa dari hasil investigasi, ditemukan adanya bibit yang mati dan belum diganti. Bahkan, ada kelompok tani yang dilaporkan tidak menerima bantuan bibit sama sekali. Ia juga mempertanyakan jumlah distribusi bibit serta keabsahan label, karena ditemukan bibit yang tidak berlabel.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa biaya dasar produksi bibit kopi relatif rendah. “Harga benih sekitar Rp.400 per butir dan biaya distribusi dan lain lain sekitar Rp.3000. Artinya, ada selisih yang sangat besar dibandingkan harga pengadaan yang mencapai Rp14.000 hingga Rp15.000 per bibit,” jelasnya.
Atas dasar itu, Andi Irfan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia meminta agar semua pihak terkait dipanggil, termasuk penyedia bibit, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yang menetapkan Standar Satuan Harga (SSH).
Ia juga mendorong agar pihak kejaksaan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi bibit serta memverifikasi penerimaan oleh kelompok tani. Data calon penerima dan calon lokasi (CPCL), kata dia, akan diserahkan sebagai bahan pendalaman.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengindikasikan adanya potensi persoalan serupa dalam paket pengadaan komoditas lain seperti kakao dan durian musangking di Sulawesi Barat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Disbun Sulbar belum memberikan penjelasan dan kontak Kabid Perkebunan tidak dapat dihubungi. (bdt)













