POLMAN, POJOKRAKYAT — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar menggagalkan upaya peredaran ribuan butir narkotika jenis inex golongan I yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Jumat (29/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SDR, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. SDR ditangkap saat hendak mengambil paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi. Setelah dilakukan pengawasan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang hendak dijemput tersangka.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 14 bungkus plastik berisi ribuan butir diduga narkotika jenis inex siap edar. Barang tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, SDR mengakui paket tersebut merupakan pesanannya. Ia sengaja memilih lokasi pengiriman di Polewali Mandar untuk menghindari kecurigaan aparat sebelum barang haram itu dibawa ke Sidrap.
“Barang itu memang hendak saya jemput. Sengaja pilih jasa pengiriman di Polman,” ujar SDR saat diperiksa petugas.
Petugas menduga tersangka tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut. Namun, beberapa terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui SDR ditangkap.
Salah seorang petugas BNNP Sulbar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal-usul barang serta jalur distribusinya.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar petugas BNNP Sulbar.
Hasil pendalaman sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah tiga kali mengambil paket serupa melalui jasa ekspedisi yang sama. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan layanan pengiriman barang sebagai modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Saat ini, SDR bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Polewali Mandar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen BNNP Sulbar dan BNNK Polewali Mandar dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah yang menyasar wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Petugas juga masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(bdt)















