Hukum

HMI Badko Sulbar Sorot Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Penguatan Tebing Sungai Mapilli

Pojoknews
×

HMI Badko Sulbar Sorot Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Penguatan Tebing Sungai Mapilli

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260626 201754 Chrome
Pengurus Badko HMI Sulbar Arif.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Pelanggaran yang dilakukan rekanan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli mendapat perhatian dari HMI Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Barat. Jum’at 26 Juni 2026.

HMI SULBAR Akan melakukan Aksi di depan kantor Balai PUPR SULBAR untuk meminta dgan segara pihak balai memberhentikan pekerjaan tersebut

Aktivis HMI, M. Arif menilai penggunaan material batu gajah dari tambang ilegal merupakan pelanggaran serius dan bentuk pembangkangan terhadap kontrak.

“Segera bongkar seluruh material batu gajah terpasang dan ganti dengan material dari tambang legal yang berizin. Serta, berikan sanksi tegas terhadap PT TTS,” M. Arif selaku pengurus HMI Sulbar.

UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 161 menyatakan bahwa rekanan “membeli” dari penambang ilegal, bararti menampung dan memanfaatkan hasil tambang ilegal. Dipidana, sama dengan penambang yang melanggar pasal 158 di UU yang sama.

Penggunaan material dari tambang ilegal, jelas tidak memiliki dokumen yang sah. Seperti NIB, IUP, faktur pajak dan dokimen angkut. Otomatis, tidak lolos uji mutu sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan.(rls)

Screenshot 20260626 191053 Chrome
Hukum

Proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli sepanjang lebih dari 900 meter di Kabupaten Polewali Mandar diduga menggunakan sebagian material batu gajah yang berasal dari tambang ilegal. Jika terbukti, penggunaan material tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.