Berita

Soroti Pengelolaan APBD 2025, Fraksi Golkar Sampaikan Segudang Catatan ke Pemkab Polman

Pojoknews
×

Soroti Pengelolaan APBD 2025, Fraksi Golkar Sampaikan Segudang Catatan ke Pemkab Polman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260702 152042 Gallery
Juru bicara fraksi Golkar Aksan Maulana membacakan pemandangan Fraksi Golkar. Kamis 02/07/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyampaikan segudang catatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis 02 Juli 2026.

Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Polman ini dipimpin oleh Ketua DPRD Polman Fahri Fadly didampingi Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, para anggota DPRD Polman dan dihadiri Wabup Polman Hj. Andi Nursami Masdar, para asisten, staf ahli serta sejumlah Kepala OPD.

Pemandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh Aksan Maulana. Fraksi Golkar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Fraksi Golkar, secara umum kinerja APBD 2025 menunjukkan hasil yang baik sehingga layak untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Meski demikian, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya mengenai kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp 87,2 miliar yang belum diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Fraksi meminta pemerintah menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan adanya perbedaan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Dokumen Pelaksanaan APBD 2025 dengan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencapai lebih dari Rp. 198 juta.

Selain itu, fraksi menyoroti koreksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp. 1,2 miliar serta rendahnya realisasi pendapatan transfer dana desa yang baru mencapai 70,62 persen.

Dalam pemandangannya, Fraksi Golkar turut menyoroti sejumlah temuan BPK, di antaranya laporan keuangan BLUD yang belum disusun secara tertib, kesalahan belanja pada tujuh OPD, pengelolaan pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai belum tertib, PAD yang belum sepenuhnya dihitung sesuai ketentuan, pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran tunjangan, hingga pertanggungjawaban belanja pemeliharaan dan kekurangan volume pekerjaan.

Di sektor pendidikan, Fraksi Golkar menilai masih terdapat persoalan mendasar, mulai dari data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum valid, pemanfaatan data Dapodik yang belum optimal, belum tersedianya basis data sarana pendidikan yang terpadu, hingga belum lengkapnya data anak putus sekolah berbasis nama dan alamat.

Pada sektor perdagangan dan UMKM, Fraksi Golkar meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menyediakan data pelaku UMKM yang telah merasakan manfaat program Rumah Kemasan beserta tingkat serapan anggarannya. Fraksi juga mendorong percepatan pengelolaan seluruh pasar oleh dinas terkait serta penyederhanaan proses perizinan bagi nelayan.

Di bidang pertanian, Fraksi Golkar menyoroti penyaluran pupuk subsidi yang dinilai masih belum tepat sasaran. Sementara pada sektor kesehatan, fraksi meminta evaluasi syarat kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) yang mengharuskan warga berdomisili minimal enam bulan di Polman. Selain itu, Fraksi Golkar mengusulkan penambahan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD untuk mengantisipasi penumpukan pasien serta membuka peluang pembangunan rumah sakit setingkat RS Pratama di wilayah Tinambung.

Fraksi Golkar juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelesaikan persoalan data kependudukan agar jumlah kursi DPRD Polman dapat kembali menjadi 45 kursi. Sekretariat Daerah diminta menginventarisasi seluruh aset daerah dan mempercepat proses sertifikasi aset setiap tahun.

Di sektor infrastruktur, Fraksi Golkar meminta Dinas PUPR melaksanakan pembangunan berdasarkan masterplan yang telah disusun. Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diminta memastikan setiap pengembang memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan kendala penanganan persoalan sampah, termasuk di sejumlah ruas jalan seperti Lenggo, Besoanging, dan Pamuttu Binuang. Sementara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) diminta menjelaskan capaian target perencanaan pembangunan daerah.

Meski memberikan berbagai catatan, Fraksi Golkar menyatakan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan berikutnya dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah.(bdt)

IMG 20260625 WA0021
Berita

‎Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini bertepatan dengan 1 dekade Polda Sulawesi Barat. Sejak resmi memisahkan diri dari Polda Sulselbar pada 1 Juni 2016, Polda Sulbar menandai babak baru penegakan hukum di tanah Malaqbi. Sepuluh tahun bukan waktu panjang bagi institusi, tapi cukup untuk menakar: sejauh mana “Siamasei” benar-benar menjadi napas pengabdian?