POLMAN, POJOK RAKYAT — Rapat paripurna DPRD Polewali Mandar (Polman) terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Di tengah penundaan tersebut, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin memerintahkan penjemputan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum hadir menggunakan kendaraan dinas DC 8 miliknya.
Amiruddin mengatakan langkah tersebut dilakukan karena PKB merupakan fraksi pengusul Ranperda Pondok Pesantren yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“PKB merupakan fraksi yang menginisiasi Perda Pesantren ini untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Amiruddin dalam rapat paripurna. Kamis 02/07/2026.
Ia menegaskan Ranperda Pondok Pesantren dinilai penting sehingga rapat paripurna harus dapat dilanjutkan setelah jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan kuorum.
Saat rapat berlangsung, hanya 23 dari total 40 anggota DPRD Polman yang hadir. Sesuai ketentuan, rapat paripurna baru dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota dewan atau 27 orang.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Polman Fahri Fadly didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin, dihadiri Wabup Hj. Andi Nursami Masdar dan jajarannya.
Selain anggota partai PKB yang tidak hadir, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly juga meminta Sekertariat menghubunginanggota DPRD Polman lainnya yang tidak hadir agar segera hadir diruang sidang, kecuali yang berhalangan karena sakit atau ada urusan partai.(bdt)
Next : nama-nama anggota DPRD yang tidak hadir














