POLMAN, POJOKRAKYAT – Proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli sepanjang lebih dari 900 meter di Kabupaten Polewali Mandar diduga menggunakan sebagian material batu gajah yang berasal dari tambang ilegal. Jika terbukti, penggunaan material tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Tunas Teknik Sejati (TTS) itu merupakan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar dan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari tambang milik H. Edi di Kecamatan Matakali yang diduga belum memiliki izin usaha pertambangan.
Dikutip dari skornews.co, Penanggung jawab pekerjaan PT Tunas Teknik Sejati, Yusuf Dermayus, mengakui pihaknya sempat mengambil material dari lokasi tambang tersebut. Namun, menurutnya volume material yang digunakan relatif sedikit dan hanya untuk mengejar progres pekerjaan.
“Kami sudah tidak mengambil material dari tambang milik Edi lagi. Volume yang digunakan juga hanya sedikit untuk mengejar progres karena stok material dari pemasok sebelumnya tidak mencukupi,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Yusuf, penggunaan material tersebut hanya bersifat sementara sebelum pasokan dari sumber lain kembali tersedia.
Sementara itu, pakar hukum MLC, Syaifuddin, SH., MH., menegaskan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kalau benar material berasal dari tambang tanpa izin, maka secara hukum tetap merupakan pelanggaran. Alasan mengejar progres, harga lebih murah, ataupun faktor lainnya tidak menghapus unsur pelanggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pihak yang membeli, menampung, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga berpotensi dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 undang-undang yang sama.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh material yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis serta memiliki dokumen legal yang sah. Material yang berasal dari tambang ilegal umumnya tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun dokumen angkut sehingga berpotensi tidak memenuhi persyaratan administrasi proyek.
Syaifuddin menambahkan, apabila penggunaan material ilegal berdampak pada penurunan mutu pekerjaan hingga menimbulkan kerugian negara, maka perkara tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan pidana lain, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, penggunaan material dari tambang yang tidak memiliki dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila pelanggaran tersebut terbukti, kontraktor pelaksana dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), penyitaan jaminan pelaksanaan, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bdt)













