Berita

Muscab Pramuka Polman Diwarnai Protes, Pencalonan Nursaid Mustafa Disebut Langgar Aturan

Pojoknews
×

Muscab Pramuka Polman Diwarnai Protes, Pencalonan Nursaid Mustafa Disebut Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260709 214404 Gallery
Bupati Polman H. Samsul Mahmud menemui massa aksi.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diwarnai aksi protes dari sejumlah anggota Pramuka yang mempersoalkan pencalonan Nursaid Mustafa sebagai calon Ketua Kwarcab.Kamis 09/07/2026.

Massa aksi menilai proses pencalonan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, khususnya ketentuan mengenai persyaratan calon Ketua Kwartir Cabang.

Koordinator lapangan aksi, Debi Akbar, mengatakan pencalonan Nursaid dinilai bertentangan dengan Pasal 90 ayat (9) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang mengatur bahwa calon Ketua Kwartir Cabang harus aktif dalam kegiatan Gerakan Pramuka selama lima tahun terakhir.

“Pasal 90 ayat (9) ART Gerakan Pramuka secara jelas menyebutkan calon Ketua Kwartir Cabang dalam lima tahun terakhir aktif dalam kegiatan Gerakan Pramuka. Sementara Nursaid tidak memiliki riwayat yang membuktikan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka selama kurun waktu lima tahun,” kata Debi.

Selain itu, massa juga menuding karateker Kwarcab bersama sejumlah Ketua Kwartir Ranting melakukan pelanggaran prosedur dengan tetap meloloskan pencalonan Nursaid.

Menanggapi hal tersebut, Karateker Ketua Kwarcab Pramuka Polman, Fariduddin Wahid, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 90 ayat (9) tidak mengharuskan seseorang menjabat sebagai pengurus secara terus-menerus selama lima tahun.

“Yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (9), yang bersangkutan pernah menjadi pengurus dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Meskipun hanya satu hari menjadi pengurus, itu sudah dapat dikategorikan pernah menjadi pengurus,” ujar Fariduddin.

Aksi protes tersebut juga mendapat perhatian Bupati Polewali Mandar yang turun langsung menemui massa. Bupati kemudian memanggil karateker Kwarcab untuk memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan para peserta aksi.

Meski diwarnai penolakan, Muscab tetap dilanjutkan dan menetapkan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam sambutannya usai ditetapkan, Nursaid menyatakan jabatan Ketua Kwarcab merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada anggota Pramuka, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ini bukan soal kehormatan semata. Ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada mereka yang memberikan kepercayaan dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Nursaid.

Ia mengaku tidak pernah merencanakan untuk memimpin organisasi Pramuka. Namun demikian, Nursaid menegaskan siap menerima konsekuensi apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pencalonannya.

“Kalau ada kesalahan dalam pencalonan, saya siap mundur,” katanya.(tim)

Screenshot 20260704 121244 Gallery
Berita

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman sebagai pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja (Raker) bersama pengurus cabang olahraga (cabor), yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Polman, Sabtu (4/7/2026).