POLMAN, POJOKRAKYAT – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperketat verifikasi berkas administrasi bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Cakades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib memiliki bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat.
Selasa 18 Agustus berdasarkan informasi, Inspektorat tercatat telah menerbitkan sekitar 40 Surat Bebas Temuan, sementara 10 pengajuan lainnya masih belum disetujui lantaran memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti.
Adapun temuan 10 bakal calon Kades tersebut diantaranya, temuan pajak, temuan kerurangan volume dan lainnya.
Batas pengambilan surat bebas temuan dari pengawas internal pemerintah ini berakhir pada hari Kamis bulan ini.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Polman, Aliwardi Said, menegaskan bahwa penerbitan surat bebas temuan ini berpedoman ketat pada Peraturan Bupati (Perbup) yang diturunkan menjadi petunjuk teknis (juknis) Pemda.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para calon pemimpin desa memiliki rekam jejak yang bersih dari penyalahgunaan anggaran.
Pemeriksaan berkas dilakukan secara mendalam melalui penelusuran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal. Pengetatan aturan ini berdampak langsung pada para incumbent (petahana) maupun mantan aparatur desa yang pernah mengelola keuangan daerah maupun desa.
”Bagi incumbent, minta maaf, inilah alat kita untuk memulai sesuatu yang baik. Apa pun alasannya, selama LHP masih mengatakan anda punya temuan, saya tidak kasih. Kita tidak kasih,” tegas Aliwardi Said saat ditemui di kantornya.
Aliwardi menambahkan, pihak Inspektorat tidak akan memberikan toleransi berupa jaminan barang atau janji pengembalian di kemudian hari. Surat bebas temuan baru bisa diterbitkan jika temuan kerugian keuangan tersebut telah disetor tuntas ke kas daerah atau kas desa.
”Bagaimana saya mau jamin Anda mau kembalikan kalau Anda sudah dapat suratnya? Enggak ada istilah barang menjaminkan. Kalau Anda bersedia selesaikan sekarang, ada waktu, silakan setor ke kas daerah atau kas desa, baru selesai,” lanjutnya.
Ketegasan ini juga berlaku bagi calon yang memiliki hubungan keluarga inti dengan pengelola keuangan yang bermasalah. Apabila seorang kepala desa memiliki temuan dan belum menyelesaikannya, maka sang istri juga tidak akan diberikan surat bebas temuan untuk maju dalam Pilkades karena berada dalam satu rumah tangga yang turut menikmati muatan anggaran tersebut.
Di sisi lain, Inspektorat memastikan proses pelayanan bebas temuan bagi masyarakat umum yang tidak pernah bersentuhan dengan uang negara berjalan cepat dan tanpa kendala.
”Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai. Begitu Anda tidak pernah menggunakan uang pemerintah, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat bebas temuan Anda,” tutup Aliwardi.
Melalui penerapan sistem audit berlapis dan pemantauan berbasis aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes), Inspektorat Polman berkomitmen menjaga integritas jalannya Pilkades agar melahirkan kepala desa yang bersih dan akuntabel.(*)











