Berita

Tegas, Bakal Calon Kades Yang Tidak Kantongi Bebas Temuan Tak Bisa Mencalonkan

×

Tegas, Bakal Calon Kades Yang Tidak Kantongi Bebas Temuan Tak Bisa Mencalonkan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250812 100357 Gallery
Kantor Bupati Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tegaskan bakal calon Kepala Desa yang tidak mengantongi keterangan bebas temuan dari Inspektorat tak bisa ikut pencalonan Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang PMD Polman Afdal Munir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu 19 Agustua 2026.

Afdal menjelaskan bahwa bakal calon Kepala Desa yang pernah bersentuhan dengan anggaran Negara baik itu kontraktor maupun Kades beserta aparat Desa yang ingin ikut kontestasi Pilkades wajib memiliki keterangan bebas temuan. Sementara untuk bakal calon Kepala Desa yang tidak pernah bersentuhan dengan anggaran negara cukup dengan surat keterangan saja.

Aturan ketat ini menjadi filter utama bagi para kandidat yang pernah bersinggungan langsung dengan anggaran publik, baik APBDes, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, hingga APBN.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Polman, Andal Munir, menegaskan bahwa syarat ini berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa Incumbent (petahana), perangkat desa, hingga kalangan kontraktor.

“Bagi siapa saja yang pernah atau sedang mengelola keuangan negara seperti petahana, perangkat desa, ASN, maupun kontraktor wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat. Ini penting untuk memastikan rekam jejak mereka bersih,” tegas Andal Munir.

Adapun bagi pendaftar dari kalangan masyarakat biasa yang tidak pernah mengelola anggaran negara, persyaratan dari Inspektorat disesuaikan dengan hanya melampirkan surat keterangan biasa.

Tidak hanya memperketat rekam jejak keuangan, DPMD Polman juga menerapkan disiplin tinggi terkait tenggat pendaftaran. Tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas yang berlangsung sejak 12 hingga 20 Agustus dibatasi secara ketat mengikuti jam kerja resmi.

Pihak panitia menegaskan tidak akan menerima berkas yang disetor melebihi batas waktu harian.

“Pendaftaran resmi ditutup pada 20 Agustus tepat pukul 16.00 WITA. Berkas yang masuk lewat dari jam kerja tersebut tidak akan kami terima lagi,” ujar Andal.

Guna mengantisipasi adanya dokumen yang tercecer atau kurang lengkap saat proses penyerahan dari tingkat desa ke kabupaten, panitia membuka Masa Sanggah selama 3 hari.

Fase ini menjadi kesempatan terakhir bagi para pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi terutama keabsahan ijazah sebelum verifikasi akhir penetapan calon.

Pilkades Serentak Polman tahun 2026 akan menjadi panggung pertarungan politik lokal di 77 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Puncak pesta demokrasi desa ini dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2026 melalui pemungutan dan penghitungan suara secara serentak.

Dengan diperketatnya persyaratan sejak awal, Pemkab Polman berharap seluruh kepala desa terpilih nantinya benar-benar figur berintegritas dan terbebas dari jerat persoalan hukum.(*)

Screenshot 20260818 075928 Gallery
Berita

Penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Sebuah pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, diduga menyalurkan gas tabung hijau tersebut tidak tepat sasaran dengan menjualnya secara dominan kepada pengecer.Senin 17 Agustus 2026.