POLMAN, POJOKRAKYAT — Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Zaky Maghfur mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pasalnya, penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Peringatan tersebut disampaikan AKBP Zaky Maghfur usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan BBM di Kabupaten Polman yang digelar di ruang aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).
Kapolres menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
“Sanksi hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi, atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dipidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” terang Zaky.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya maupun melanggar ketentuan hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Kapolres menekankan pentingnya seluruh pihak mematuhi surat edaran Bupati Polman terkait pengaturan BBM.
“Yang terpenting saat ini surat edaran Bupati dipenuhi semua pihak dan dijalankan semua elemen agar aktivitas masyarakat bisa berjalan normal,” ujarnya.
Ia memastikan Kepolisian akan mengawal kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan penyaluran BBM.
“Kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat akan dikawal oleh Kepolisian,” tegasnya. (*)











