Hukum

Kejari Polman Terima Berkas Kasus Penjualan Oli Merek Palsu, Tersangka ZH Tak Ditahan

×

Kejari Polman Terima Berkas Kasus Penjualan Oli Merek Palsu, Tersangka ZH Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260916 170600 Gallery
Kajari Polman Nurcholis, S.H.,M.H memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penerimaan berkas kasus oli bermerek. Rabu 16/09/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan merek oli ternama yang menyeret seorang pengusaha bengkel di Kecamatan Wonomulyo berinisial ZH.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ke Kejari Polman pada Rabu, 16 September 2026.

Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggunaan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Meski berstatus tersangka, ZH tidak dilakukan penahanan. Menurut Nurcholis, keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif dan berjanji tidak mempersulit proses persidangan.

“Kasus ini merupakan delik aduan yang disampaikan oleh salah satu perusahaan ternama di Indonesia, yakni Honda, yang mengadukan penyalahgunaan merek. Sebelumnya perusahaan ini telah melayangkan somasi pada 2013. Saat itu tersangka meminta maaf kepada Honda, namun kejadian kembali terjadi pada Desember 2024,” jelas Nurcholis.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Polda Sulbar, oli yang diduga menggunakan merek tanpa hak tersebut ditemukan tersimpan di gudang bersama keluarga ZH. Oli tersebut kemudian diduga diperjualbelikan melalui bengkel milik tersangka yang telah beroperasi sejak 2001.

Nurcholis menegaskan, diterimanya berkas perkara dari Polda Sulbar menjadi bagian dari proses hukum terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Kita minta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam penanganan kasus oli yang viral ini,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penggunaan merek secara tanpa hak disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik merek, termasuk berkurangnya pemasukan dan penerimaan pajak negara.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Saat ini, barang bukti berupa oli yang telah disita penyidik Polda Sulbar disimpan di gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.