Hukum

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Rohaniawan Polman, Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka

×

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Rohaniawan Polman, Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250812 100357 Gallery
Kantor Bupati Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Dugaan korupsi dana hibah honorarium rohaniawan senilai Rp4,2 miliar di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memasuki tahap penyidikan.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat tersebut berkaitan dengan anggaran hibah honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Polman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dalam perkara tersebut.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polman telah naik ke tahap penyidikan,” kata Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Puluhan saksi yang diperiksa terdiri dari 16 camat, dua bendahara, mantan Kepala Bagian Kesra, serta sejumlah saksi lainnya.

“Kita telah memeriksa 28 saksi, yakni 16 camat, dua orang bendahara, eks Kabag Kesra, dan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menduga anggaran honorarium rohaniawan tahun anggaran 2023 telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembayaran honorarium rohaniawan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran tahun 2024 untuk membayarkan honorarium rohaniawan sebagai upaya menutupi penggunaan anggaran tahun 2023.

Dugaan pola penggunaan anggaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Polda Sulbar masih menunggu hasil audit.

Abdul Azis mengatakan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kita segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka jika hasil auditnya keluar,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulbar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah honorarium rohaniawan senilai Rp4,2 miliar tersebut.(*)