Daerah

Dewan Polman Gelar RDP Terkait Pemberhentian Sekkab Polman

Pojoknews
×

Dewan Polman Gelar RDP Terkait Pemberhentian Sekkab Polman

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 0319 111338

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian jabatan Sekertaris Kabupaten Polewali Mandar. Senin 18 Maret.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto, dihadiri Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, dan dua Anggota Komisi IV Busman dan Murdani. RDP ini menghadirkan Plh. Sekkab Polman Agusniah Hasan Sulur, Perwakilan Kabag Hukum Setda Polman, Perwakilan Inspektorat.

Linkar Rahman Yunus meminta agar Pj dihadirkan untuk memberikan alasan tidak ditindaklanjuti rekomendasi KASN sehingga ia meminta RDP ditunda sementara waktu.

“kami minta RDP ini ditunda karena kami minta Pj Bupati dapat hadir dalam RDP ini untuk memberikan penjelasan.” tutur Abd Rahman Yunus.

Erwin Harianto juga mempertanyakan alasan Pj Bupati Polman tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN yang meminta Andi Bebas Manggazali dikembalikan ke posisinya sebagai Sekertaris Kabupaten Polman.

“kami pertanyakan alasan pak Pj Bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sementara itu kita ketahui meminta segera ditindklanjuti,” ujar Erwin Harianto.

Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto menyampaikan, Beliau tadi awalnya sudah disini tapi beliau mungkin ada kegiatan lain sehingga ditunda.(bdt)

Screenshot 20260611 180826 Chrome
Daerah

Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.

Screenshot 20260508 211930 Gallery
Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengakui dirinya saat ini merangkap sejumlah jabatan strategis, Pernyataan itu disampaikan Jumat, 8 Mei 2026, menyusul sorotan dari LSM Amperak terkait dugaan pelanggaran aturan dalam rangkap jabatan tersebut.