Hukum

Masa Jabatan Pengurus Dewan Pendidikan Disoal, Komisi IV DPRD Polman Gelar RDP

×

Masa Jabatan Pengurus Dewan Pendidikan Disoal, Komisi IV DPRD Polman Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 1219 200733
RDP terkait dengan masa jabatan Dewan Pendidikan Polman yang disoal oleh LSM. Senin 25 November 2024.

POLEWALI, POJOK RAKYAT — Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan disoal, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Polewali Mandar gelar rapat dengar pendapat. Senin 25 November 2024.

Ketua Dewan Pendidikan Polman Kallang Marsuki menyampaikan, di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan masa jabatannya lima tahun sehingga karena pengurus yang terbentuk 2024 harusnya berakhir di 2025 dan di PP juga disebutkan lima tahun.

“SK yang dilahirkan oleh Bagian Hukum untuk kepengurusan lalu berlaku hanya empat tahun berarti kurang satu tahun sehingga yang keliru adalah SK,” jelas Kallang Marsuki saat ditemui usai RDP terkait masa jabatan Dewan Pendidikan Polman.

Lanjutnya, SK seharusnya dirubah merujuk ke AD ART yang jelas tertulis lima tahun dan di PP juga disebutkan lima tahun kemudian di SK bunyinya SK dapat dirubah apabila terdapat kekeliruan.

RDP terkait dengan masa jabatan Dewan Pendidikan Polman dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto, didampingi oleh para Anggota Komisi IV dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Polman Andi Rajab, Kabag Kesra Polman Alimuddin, Ketua DP Polman Kallang M dan LSM Polman Rahman dan H. Yusuf.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto mengatakan, hasil RDP setelah mendengarkan penjelasan Kadis pendidikan, Kabag Kesra, dan LSM yang meminta di RDP kan.

“DPRD berpendapat bahwa terjadi miskomunikasi karena berdasarkan regulasi Kementerian yang kemudian dijabarkan dalam AD/ART Dewan Pendidikan ternyata masa jabatan DP itu lima tahun bukan empat tahun,” jelas Agus Pranoto.

Yang jadi masalah saat ini seleksi calon DP Polman, ini yang kami akan konfirmasi ke PJ Bupati kenapa membentuk pansel sementara masa jabatan DP masih ada satu tahun dan saat ini kami minta pendapat pimpinan DPRD apakah akan memanggil PJ Bupati atau mengeluarkan rekomendasi agar Pansel dihentikan sementara karena masa jabatan pengurus DP saat ini masih ada satu tahun.

“Kami akan konsultasi ke pimpinan dulu apakah akan merekomendasikan pansel dihentikan atau memanggil Pj.” Jelas Agus Pranoto.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.