POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Realisasi dana hibah Rp. 60 juta ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Polewali Mandar dipertanyakan, Para Kepala Desa patungan bantu biaya yang berangkat ke Jakarta. Senin 08 September 2025.
Aktivis anti korupsi Irfan mengungkapkan, Dana hibah ke DPC Apdesi Polman menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2024. DPC Apdesi Polman diketahui mendapat dana hibah dari Pemkab Polman sebesar Rp. 60 juta.
“Realisasinya ini patut dipertanyakan, karena informasi kami terima para Kepala Desa saat itu ikut menyumbang ke Apdesi untuk kegiatan itu,” tandas Irfan.
Dana hibah yang didapatkan oleh DPC Apdesi ini kemudian digunakan untuk mengikuti kegiatan revisi Undang-undang Desa di Jakarta tahun lalu namun disaat yang bersamaan Apdesi juga menerima bantuan berupa uang dengan nilai bervariasi dari para Kepala Desa untuk kegiatan tersebut karena mereka tidak dapat ikut serta.
“Kita menyumbang saat itu nilainya bervariasi sebagai bentuk solidaritas karena kita tidak tahu ternyata ada dana hibah juga dari Pemda,” ungkap salah satu Kades yang enggan namanya disebutkan.
Terpisah, Kabag Kesra Polman Alimuddin yang dikonfirmasi, Ia membenarkan bahwa Apdesi mendapatkan dana hibah Rp. 60 juta yang digunakan untuk mengikuti rapat di Jakarta dan adanya temua BPK daftar penerima hibah yang belum memberikan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
“Pertanggungjawabannya terlambat dimasukkan nanti setelah ada LHP baru pertanggungjawaban lengkaphya dimasukkan karena sebelumnya hanya kwitansi yang diberikan bukan dalam bentuk laporan,” jelas Alimuddin.
Alimuddin mengatakan, dana hibah ke Apdesi itu hanya digunakan untuk ikut kegiatan rapat di Jakarta. Ada lebih dari 10 orang yang berangkat saat itu,nginapnya di Mess Sulbar dan diberikan uang saku dan tiket pesawat.
Ia menyampaikan, Apdesi memang dibolehkan mendapatkan dana hibah.
Total temuan penggunaan dana hibah ditahun 2024 mencapai Rp. 850 juta ternasuk untuk sejumlah mesjid yang kini telah memasukkan perbaikan laporan penggunaan hibah.
Sementara itu, Ketua Apdesi Polman Haidir Jalil membenarkan jika dana hibah yang diterima Rp. 60 juta digunakan untuk kegiatan revisi Undang-undang Desa di Jakarta.
“Kegiatan itu sudah dipertanggungjawabkan dan jika ingin lebih jelas silahkan ke Kesra.” jelas Haidir. (bdt)
Next : Dugaan pemotongan bantuan hibah dan setoran Kades ….!