POLMAN, POJOKRAKYAT — Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” dalam rangka pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2025.
Operasi Wirawaspada merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi guna menjaga keamanan dan stabilitas Negara.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Januwardi Eka, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Melalui Operasi Wirawaspada, kami berupaya memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di wilayah Kerja Imigrasi Polewali Mandar, memiliki izin tinggal yang sah dan menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukannya,” ujar beliau.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun aktivitas orang asing, termasuk hotel/penginapan dan tempat usaha.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, wawancara singkat, serta pendataan terhadap orang asing yang ditemukan. Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal. Diharapkan melalui Operasi Wirawaspada ini, kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat.(bdt)











