JAKARTA,POJOK RAKYAT — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit kakao 2025–2026 di Direktorat Jenderal Perkebunan, Inugraha, menyarankan rekanan penyedia di Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan somasi terhadap pihak yang menyebarkan informasi miring di media sosial(Medsos) apabila diduga tidak benar terkait kegiatan pengadaan bibit kakao.
Inugraha, yang juga menjabat sebagai Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya di Kementerian Pertanian, mengaku memantau dinamika pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan cenderung menyudutkan rekanan penyedia bibit kakao di Sulbar,“ Bahkan sebelumnya beberapa penyedia datang ke Jakarta bertemu saya. Saya sampaikan, kalau memang informasi itu tidak benar lalu disebarkan di media sosial, secara aturan itu keliru. Saya sarankan agar dilayangkan somasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, seluruh rekanan di Sulbar telah melakukan semua kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur, sebagai PPK kegiatan produksi benih kakao dalam proses TA 2025 dan lanjutan TA 2026, ia menyampaikan bahwa semua penyedia yang ada di Sulbar telah menyelesaikan tahap pertama dengan baik,”Sebagaimana hasil pemeriksaan oleh tim teknis, baik dari Provinsi maupun dari Kabupaten/Kota. ” imbuhnya.
Inugraha mengungkapkan, dalam etika jurnalistik, setiap pemberitaan harus mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak meluas karena berpotensi memengaruhi kebijakan pimpinan di Kementerian Pertanian.
“Saya minta jangan sampai ramai, karena bisa berdampak pada kebijakan, termasuk kemungkinan realokasi anggaran ke daerah lain,” jelasnya.
Inugraha juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Direktur CV Arafah Abadi, Sukmawati Haruna, dan menyarankan agar langkah hukum ditempuh jika informasi yang beredar dinilai merugikan.“Saya sampaikan ke Bu Sukma, kalau kejadian seperti ini berulang, silakan somasi. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan Pers,” katanya.
Lebih lanjut, Inugraha menjelaskan bahwa seluruh rekanan di Sulbar, telah melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan, serta uji kelayakan benih oleh tim teknis.“Jika tim teknis menyatakan layak sesuai spesifikasi, maka itu harus diakui karena semuanya berbasis regulasi dan dokumentasi yang jelas,” tuturnya.
Inugraha menambahkan bahwa pembayaran hanya dilakukan apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tim teknis menyatakan pekerjaan rekanan telah memenuhi spesifikasi dan volume kegiatan yang ditetapkan.“Saya yakin dengan kapasitas tim teknis. Selain sebagai PPK, saya juga pengawas benih tanaman ahli madya dan turut terlibat secara teknis,” ujarnya.
Inugraha kembali menegaskan pentingnya menjaga akurasi informasi agar tidak menimbulkan fitnah dan berdampak pada keberlanjutan program.“Kalau informasi itu tidak benar, cara menanggapinya adalah melalui somasi. Pemberitaan harus fair dan berimbang,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai PPK pada 2023, dirinya bekerja secara profesional tanpa tendensi dalam proses pengadaan. Dari delapan provinsi yang menjadi tanggung jawabnya, menurutnya, hanya Sulawesi Barat yang menjadi sorotan publik secara berlebihan.
Sementara itu, Direktur CV Arafah Abadi, Sukmawati Haruna, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum atas informasi yang beredar.“Saya sedang mencari kuasa hukum dan berencana melayangkan somasi ke Dewan Pers,” ujarnya, Senin (6/4/2026). (Alga/adv)














