Hukum

KPHL Mapilli Amankan Satu Unit Alat Berat

Pojoknews
×

KPHL Mapilli Amankan Satu Unit Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260706 140115 Gallery
Satu unit alat berat diamankan di halaman kantor UPTD KPHL Mapilli.

POLMAN, POJOKRAKYAT — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.

Alat berat jenis ekskavator berukuran sedang itu kini diparkir di halaman Kantor KPHL Mapilli sejak akhir pekan lalu sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Perlindungan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Masyarakat KPHL Mapilli, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik alat berat, penyewa lahan, serta operator yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Pembukaan jalan sudah berlangsung sekitar tiga hingga empat hari sebelum kami menerima laporan. Saat kami melakukan pengecekan, jalan yang telah dibuka mencapai lebih dari 474 meter dengan lebar sekitar empat meter. Lahannya memang belum dibuka, namun berdasarkan laporan, kawasan yang akan digarap seluas 18,5 hektare,” ujar Ahmad Yani.

Ia menambahkan, di lokasi tersebut telah ditemukan bibit kelapa sawit. Namun, saat petugas tiba di lokasi, alat berat sudah tidak lagi beroperasi.

Menurut Ahmad Yani, pemilik maupun penyewa alat berat berpotensi dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 92.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPHL Mapilli turut melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) serta Polda Sulawesi Barat untuk mengamankan alat berat tersebut. (bdt)

Screenshot 20260626 191053 Chrome
Hukum

Proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli sepanjang lebih dari 900 meter di Kabupaten Polewali Mandar diduga menggunakan sebagian material batu gajah yang berasal dari tambang ilegal. Jika terbukti, penggunaan material tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.