Daerah

Pengadaan Bibit Kakao Pemkab Disoal, Jenis Bibit Tak Sesuai Permintaan Warga

×

Pengadaan Bibit Kakao Pemkab Disoal, Jenis Bibit Tak Sesuai Permintaan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260823 WA0000
Bibit kakao.

MAJENE, POJOKRAKYAT — Program peremajaan tanaman kakao seluas 200 hektare di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai polemik. Sejumlah kelompok tani penerima bantuan dilaporkan mempertanyakan hingga menolak bibit kakao yang telah didistribusikan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan. Senin 24 Agustus 2026.

Program yang menggunakan anggaran sekitar Rp2 miliar itu menjadi sorotan setelah bibit yang diterima petani disebut berupa bibit asal biji atau seedling. Sementara, sebagian petani mengharapkan bibit sambung pucuk atau grafting yang dinilai lebih efektif dalam mendukung percepatan produksi tanaman kakao.

Sorotan terhadap program tersebut turut disampaikan Awal, mahasiswa asal Sulawesi Barat. Ia mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi bibit yang disalurkan dengan kebutuhan teknis petani sebagai penerima manfaat program.

Menurut Awal, pemerintah dan pihak terkait tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi pengadaan, seperti sertifikat dan label bibit, tetapi juga harus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Program peremajaan kakao ini menggunakan anggaran yang cukup besar. Karena itu, pemerintah harus memastikan bibit yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani dan mampu memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Awal.

Berdasarkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pagu pengadaan benih kakao tersebut mencapai Rp2 miliar untuk mendukung program peremajaan tanaman seluas 200 hektare.

Pengadaan itu dimenangkan oleh PT Mitra Alam Nusantara Evergreen yang berkewajiban menyediakan benih kakao siap tanam bersertifikat untuk 42 kelompok tani di empat kecamatan di Kabupaten Majene, dengan total alokasi mencapai 200.000 batang.

Dalam dokumen pengadaan, klon yang dipersyaratkan yakni F1 Hibrida ICCRI 06 dan ICCRI 08. Sementara, bibit yang diterima di lapangan tercantum sebagai ICCRI 08.

Namun, persoalan yang dipermasalahkan petani disebut bukan hanya soal label maupun sertifikasi bibit. Bentuk dan metode pembibitan menjadi perhatian utama karena bibit yang diterima berasal dari biji atau seedling.

Awal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pemerintah maupun penyedia. Sebab, apabila bibit tersebut nantinya tetap membutuhkan proses penyambungan ulang, petani berpotensi kembali mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu tambahan.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi petani masih harus menanggung biaya tambahan untuk mendapatkan hasil bibit yang sesuai kebutuhan mereka,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas program apabila bibit yang telah didistribusikan justru tidak diterima atau tidak ditanam oleh kelompok tani.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani agar tujuan awal program peremajaan kakao untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Keluhan serupa juga dikabarkan muncul di sejumlah daerah lain di Sulawesi Barat, termasuk Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Awal meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penentuan spesifikasi bibit, proses pengadaan, serta langkah penyelesaian terhadap penolakan yang terjadi di sejumlah kelompok tani.

“Ini harus dievaluasi secara serius. Jangan hanya melihat apakah barang sudah disalurkan, tetapi apakah bantuan itu benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat kepada petani,” katanya.

Jika polemik tersebut tidak segera diselesaikan, program peremajaan kakao seluas 200 hektare di Majene dikhawatirkan tidak berjalan maksimal. Bibit yang tidak ditanam tentu tidak akan memberikan hasil, sementara penggunaan anggaran Rp2 miliar tetap menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun penyedia diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait penolakan bibit kakao tersebut serta memastikan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.(*)