POLMAN, POJOKRAKYAT — Tindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek penguatan tebing sungai Mapilli Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Komisi III DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bakal hearing Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulbar. Senin 24 Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah menyampaikan selain akan memanggil pihak BWS V Sulbar, Pihaknya juga akan memanggil pelaksana dan masyarakat menyampaikan aduan terkait dugaan penggunaan meterial dalam kegiatan proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Usman usai melakukan pemantauan di lokasi proyek tebing sungai.
“Komisi III dprd Sulbar akan mendalami aduan masyarakat, tugas DPRD Sulbar khususnya tim kami di komisi III yang telah melihat langsung ke lapangan segera melakukan koordinasi internal untuk mengambil sikap,” terang Usman Suhuriah.
Menurut Usman, hearing diperlukan untuk mendalami berbagai komplain yang disampaikan masyarakat. Pihak yang akan diundang antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS), pelaksana proyek, Dinas PUPR Sulbar, serta perwakilan warga yang menyampaikan keluhan.
“Hearing bersama Komisi III, pihak BWS, PUPR, pelaksana proyek dan perwakilan warga bila ada yang hadir mewakili,” ujarnya.
Selain dugaan penggunaan material ilegal, masyarakat juga mengkhawatirkan pengerjaan proyek tidak sampai pada titik-titik krusial yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi luapan air.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan air masuk ke kawasan permukiman warga. Karena itu, pengawasan terhadap pengerjaan hingga titik krusial menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan.
Usman mengatakan, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat berkaitan dengan komitmen pelaksana untuk mengerjakan proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk adanya informasi mengenai material yang digunakan dalam proyek yang diduga berasal dari aktivitas pengambilan batu di sekitar lokasi.
“Yang dipermasalahkan ini soal komitmennya untuk mengerjakan proyek sesuai ketentuan. Misalnya ada yang mempermasalahkan soal material yang akan disiapkan, berasal dari pinggir batu yang digali. Itu harus dikonfirmasi secara mendalam ke Komisi III,” katanya.
Terkait pertanyaan apakah proyek pemerintah dapat menggunakan material yang berasal dari sumber ilegal, Usman mengatakan persoalan tersebut masih perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.
“Nanti dikaji aturannya. Kita akan kaji betul masalahnya,” tegasnya.(*)













