POLMAN, POJOKRAKYAT — Seorang kontraktor berinisial IF mengaku akan melaporkan dugaan penipuan terkait janji proyek Kampung Nelayan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan. Senin 24 Agustus 2026.
Menurut IF, dirinya dijanjikan memperoleh pekerjaan dalam proyek Kampung Nelayan oleh seorang pejabat pada instansi yang membidangi sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Mamuju Tengah. Namun hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.
IF mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp150 juta pada April 2026. Dana tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan janji pelaksanaan proyek dimaksud. Hingga kini, proyek yang dijanjikan disebut belum menunjukkan realisasi.
Sebagai dasar laporan, IF mengklaim memiliki sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, antara lain bukti transfer, percakapan elektronik, dan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
IF menyatakan akan segera menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.













