POLMAN, POJOKRAKYAT — Sejumlah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai melakukan pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan. Rabu 26/08/2026.
Pengembalian tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai yang berstatus tersangka, ditahan, dipidana, hingga cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 BPK menemukan anggaran sekitar Rp142 juta yang dikeluarkan Pemkab Polman untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan status tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang masih diberikan sebesar 100 persen kepada empat PNS yang tersangkut perkara pidana.
Padahal, sesuai ketentuan, ASN yang ditahan dan berstatus tersangka dalam perkara pidana hanya berhak menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, Nursaid, mengatakan Pemkab Polman kini tidak lagi membayarkan gaji kepada pegawai yang berstatus tersangka sebagai langkah untuk mencegah munculnya kembali temuan serupa.
“Saat ini kita tidak bayarkan lagi gaji pegawai yang berstatus tersangka, karena jika dibayarkan akan kembali menjadi temuan,” jelas Nursaid, Rabu, 26 Agustus 2026.
Sementara itu, Kasubbag Akuntansi Setda Polman, Muh Irfan, menyebut sejumlah pegawai yang masuk dalam daftar temuan tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pengembalian.
Menurutnya, mekanisme pengembalian dilakukan dengan cara yang berbeda. Sebagian pegawai memilih mengangsur pembayaran, sementara lainnya menyerahkan jaminan dengan nilai sesuai besaran temuan masing-masing.
“Sudah ada yang melakukan pengembalian dengan cara mengangsur pembayaran temuan tersebut. Ada juga yang menyerahkan jaminan senilai besaran temuan masing-masing,” terang Muh Irfan.(*)













