Berita

Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

×

Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250430 WA0011

Polman,Pojokrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menggelar rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda, Rabu (30/4/2025), di Ruang Pola Kantor Bupati. Rapat ini bertujuan untuk menata ulang struktur dan kelembagaan Pemda guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Polman, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten dan seluruh pejabat pimpinan perangkat daerah. Rapat ini membahas tentang penataan ulang struktur organisasi kelembagaan, yang melibatkan STIA LAN sebagai assessor dalam waktu dekat ini.

” Melalui rapat ini, diharapkan dukungan dan kerjasama untuk meningkatkan validasi data, informasi dan dokumen utamanya pada aspek faktor tekhnis dan terkait langsung dengan urusan pemerintah daerah dan fungsi fungsi pemerintahan, memberikan masukan bukan saja dari aspek penataan perangkat daerah, namun juga susunan organisasi perangkat daerah ” Kata Sekda.

Dikesempatan yang sama, Plt. Asisten Administrasi Umum I Nengah Tri Sumadana menyampaikan, melalui rapat yang telah dilaksanakan ini, diharapkan Pemda dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip Rightsizing kelembagaan, sehingga dapat selaras dengan LPJMD tahun 2025-2030.

“Hari ini, seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan proses validasi terhadap data variabel umum dan variabel tekhnis penyelenggaraan urusan pemerintahan dan fungsi fungsi pemerintahan, sebagai dasar untuk menentukan besaran perangkat daerah.” jelasnya.

saat ini kita sedang mengajukan rancangan perda, perubahan susunan perangkat daerah Pemkab Polman. Sehingga dengan mendukung dan memastikan pembahasan berdasarkan data yang valid, maka kita melakukan kegiatan penajaman data variabel umum dan variabel tekhnis, fungsi pemerintahan dan fungsi penunjang lainnya. Harapannya, Pemda nanti dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip rightsizing Kelembagaan yaitu kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses sehingga bisa selaras dengan LPJMD Pemkab tahun 2025-2030 ” Jelasnya.(*)

IMG 20260209 WA0022
Berita

Menjawab aspirasi masyarakat Desa Lenggo terkait akses jalan yang selama ini kerap terisolasi, Komandan Kodim 1402/Polman Letkol Inf Ikhwan Arifin mengajak insan pers ngopi bareng untuk membahas rencana pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman, Senin (7/2/2026).