POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) sepakat memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai upaya mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU. Rabu 09 September 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan distribusi BBM yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir. Rapat dihadiri Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin, sejumlah anggota DPRD, Sekda Polman Nursaid Mustafa, Kepala Disperindagkop Polman Agusniah bersama jajaran, serta jajaran Polres Polman.
Sekda Polman Nursaid Mustafa mengatakan, pemerintah akan merespons keluhan masyarakat dengan menerapkan pembatasan pembelian BBM. Ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam surat edaran dan disosialisasikan di setiap SPBU.
“Surat imbauan dibuat dalam bentuk baliho yang akan dipasang di setiap SPBU terkait pembatasan dan ketentuan BBM subsidi yang diperjualbelikan,” kata Nursaid.
Selain antrean di SPBU, RDP juga membahas kelangkaan BBM yang dijual secara eceran di tengah masyarakat. Pemerintah akan melakukan pendalaman terhadap BBM yang diduga dilangsir untuk mengetahui peruntukannya.
Nursaid menyebut, kesimpulan sementara pemerintah, kelangkaan BBM di Polman turut dipengaruhi kepanikan masyarakat atau panic buying. Padahal, pasokan BBM di SPBU Wonomulyo disebut telah mengalami penambahan sekitar 10 persen.
“Meski memang distribusi masih sering terlambat, dan jam operasional setiap SPBU berbeda-beda sehingga terjadi penumpukan antrean di SPBU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly menegaskan Pemkab dan DPRD akan mengambil kebijakan untuk mengatasi antrean sekaligus kelangkaan BBM di masyarakat.
“Sebentar ada surat pemberitahuan untuk pembatasan setiap kendaraan. Mulai dari roda dua, roda empat ada batasan yang bisa dibeli setiap hari,” jelas Fahri.
Fahri juga menegaskan keberadaan pengecer BBM tidak ditoleransi dalam aturan. Namun, kondisi tersebut selama ini masih mendapat toleransi dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, aktivitas yang tidak dapat ditoleransi adalah membawa BBM keluar daerah. Jika ditemukan adanya pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM, aparat penegak hukum (APH) akan melakukan penindakan.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindagkop Polman Agusniah mendorong agar 15 Pertashop yang berada di Polman dapat kembali beroperasi.
Menurut Agusniah, optimalisasi Pertashop dapat menjadi salah satu solusi mengatasi kelangkaan BBM eceran sekaligus menekan tingginya harga BBM yang dijual kepada masyarakat.(*)













