Daerah

Tiga Nama Calon Sekda Polman Ditetapkan, Rekam Jejak Jadi Poin Penilaian

Pojoknews
×

Tiga Nama Calon Sekda Polman Ditetapkan, Rekam Jejak Jadi Poin Penilaian

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250805 163445 WhatsApp
Bupati Polman H. Samsul Mahmud menerima hasil seleksi Pansel JPT Sekda Polman yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Pansel Idris DP.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar mengumumkan tiga nama kandidat yang lolos seleksi akhir berdasarkan penilaian rekam jejak dan kompetensi. Selasa 05 Agustus.

Ketua Pansel Sekda Polman, Idris DP, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui empat komponen penilaian utama.

“Pertama, kami menilai rekam jejak kandidat, mulai dari tingkat pendidikan, jabatan struktural, pengalaman kerja, rotasi jabatan, hingga kinerja selama ini,” ujar Idris, yang juga merupakan mantan Sekretaris Provinsi Sulbar.

Komponen kedua, lanjutnya, adalah penilaian makalah kepemimpinan yang disusun oleh masing-masing calon. Makalah ini bukan sekadar tulisan ilmiah biasa, melainkan berisi gagasan dan strategi kepemimpinan yang akan dijalankan jika terpilih sebagai Sekda.

“Banyak yang pandai berbicara, tapi ketika dituangkan dalam tulisan, belum tentu mampu menyampaikan gagasannya dengan baik,” katanya.

Penilaian ketiga berfokus pada pendalaman substansi pemerintahan, termasuk aspek-aspek penting yang menunjang keberhasilan dalam posisi Sekda. Sementara poin keempat adalah asesmen kompetensi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penilaian kompetensi dilakukan oleh BKN terhadap sembilan aspek, di antaranya integritas, kerja sama, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pencapaian kinerja, serta kompetensi sosial-kultural,” tambah Idris.

Tiga nama yang telah ditetapkan, kata dia, telah diserahkan ke Bupati Polewali Mandar. Penentuan akhir siapa yang akan menjabat Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati, sementara hasil seleksi Pansel hanya menjadi bahan pertimbangan.

Terkait isu hukum yang mungkin melibatkan kandidat, Idris menegaskan bahwa hanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) yang menjadi pertimbangan.

“Kami tidak menilai berdasarkan isu. Jika tidak ada putusan pengadilan yang inkracht, maka itu tidak bisa dijadikan dasar,” tegasnya.

Ia juga memastikan, selama proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan laporan pelanggaran hukum dengan putusan inkracht terhadap ketiga calon.

Adapun tiga nama yang ditetapkan oleh Pansel JPT yakni Agusniah Hasan Sulur,I Nengah Tri Sumadana dan Nursaid.(bdt)

Screenshot 20260611 180826 Chrome
Daerah

Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.

Screenshot 20260508 211930 Gallery
Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, mengakui dirinya saat ini merangkap sejumlah jabatan strategis, Pernyataan itu disampaikan Jumat, 8 Mei 2026, menyusul sorotan dari LSM Amperak terkait dugaan pelanggaran aturan dalam rangkap jabatan tersebut.