Daerah

Aktivis Anti korupsi Apresiasi Langkah Bupati Mamasa, Dorong Penyegaran Birokrasi Bebas Masalah

×

Aktivis Anti korupsi Apresiasi Langkah Bupati Mamasa, Dorong Penyegaran Birokrasi Bebas Masalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250921 WA0015
Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan saat bertandang ke Gedung KPK RI di Jakarta.

MAMASA, POJOK RAKYAT —
Langkah Bupati Mamasa dalam melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapat apresiasi dari kalangan aktivis antikorupsi Sulawesi Barat. Salah satu tokoh antikorupsi di wilayah tersebut, Andi Irfan, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Mamasa atas inisiatifnya melakukan perombakan birokrasi. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa,” ujar Andi Irfan dalam keterangannya kepada media, Minggu (6/10/2025).

Meski demikian, pihaknya memberikan beberapa catatan penting agar perombakan tersebut benar-benar berdampak positif dan tidak bersifat formalitas semata. Ia menekankan pentingnya menempatkan pejabat yang bersih, kompeten, dan berintegritas dalam posisi strategis.

“Kami menyarankan agar kepala dinas maupun kepala bidang yang selama ini menuai banyak sorotan, baik dari aktivis, mahasiswa, maupun media, agar tidak lagi diberikan posisi strategis. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan birokrasi berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Andi Irfan juga menyebut beberapa nama jabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan, antara lain:

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamasa

Kepala Dinas PUPR

Kepala Bidang Cipta Karya

Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Kesehatan

Menurutnya, keberadaan pejabat yang diduga bermasalah di posisi strategis justru dapat merugikan pelayanan publik dan melemahkan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.

Landasan Hukum:
Tuntutan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya:

Pasal 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas.

Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus berdasarkan pada merit system, yaitu seleksi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas.

Selain itu, peraturan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan rekam jejak ASN dalam pengangkatan jabatan.

“Kalau masih ada oknum yang punya catatan buruk tetap dipertahankan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan. Kami betul-betul berharap Bupati mempertimbangkan hal ini secara objektif,” tegas Andi Irfan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar bersih dari kepentingan politik atau balas budi.(rls)

IMG 20251210 WA0010 1
Daerah

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, memberikan apresiasi kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpilih sebagai Role Model ASN 2025 pada kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Penghargaan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam acara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Rabu (10/12/2025).

IMG 20251209 WA0012
Daerah

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana dan memastikan informasi penting menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar akan menjalin Perjanjian kerja sama (PKS) resmi dengan Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Polewali Mandar.

IMG 20251209 WA0004
Daerah

Program karya bakti rehab jembatan gantung sepanjang 60 meter di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, kini memasuki tahap akhir. Jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat itu direhab oleh prajurit Kodim 1402/Polman bersama warga setempat atas petunjuk dan arahan dari Brigjen TNI Hartono, S.I.P. (Danrem 142/Tatag) yang nantinya menjadi bagian dari pengembangan kawasan transmigrasi di Prov Sulawesi Barat.