POLMAN, POJOKRAKYAT — Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Kunjungan tersebut dalam rangka menyaksikan uji coba dan operasional awal incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan yang menjadi bagian dari inovasi baru dalam pengelolaan sampah di daerah ini.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, S.Sos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.
TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Binuang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023, TPA berfungsi untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan melalui tiga metode utama: lahan urug terkendali, lahan urug saniter, serta teknologi ramah lingkungan.
Sejak awal berdiri, TPA Binuang menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill). Namun, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di bawah kebijakan Bupati Samsul Mahmud mulai beralih ke teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Teknologi baru tersebut meliputi daur ulang sampah anorganik menjadi bahan baru, pengomposan sampah organik menjadi pupuk, serta konversi sampah menjadi energi melalui incinerator ramah lingkungan.
Fasilitas TPST Binuang yang kini tengah dikembangkan meliputi:
1. Mesin pemilah sampah kapasitas 5 ton per jam,
2. Sarana pembuatan pupuk organik sistem fermentasi,
3. Fasilitas pengemasan produk daur ulang,
4. Incinerator pemusnah sampah kapasitas 20 ton per hari,
5. Unit produksi batako dan paving block, serta
6. Fasilitas pemeliharaan maggot untuk pakan ternak.
Menurut rencana, sistem pengolahan di TPST Binuang akan dikelola secara industri terpadu dan hasil produksinya akan bekerja sama dengan BUMDes atau lembaga ekonomi lokal, membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan sampah ini diperkirakan mencapai Rp.150 juta per bulan.
Selain meningkatkan efisiensi, seluruh proses pengolahan akan dilakukan di dalam bangunan hanggar tertutup, sehingga pemilahan sampah tidak lagi dilakukan di ruang terbuka. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, bersih, dan manusiawi bagi para pekerja dan pemulung.
Perubahan metode pengelolaan sampah ini telah melalui kajian mendalam serta pemeriksaan dokumen lingkungan UPL-UKL, yang telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.
TPST Binuang dijadwalkan akan beroperasi penuh dan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung **pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan**, sekaligus memperkuat ekonomi sirkular di Polewali Mandar.(bdt)













