Hukum

Di Vonis Bersalah, Terdakwa Perkara Korupsi Kredit Bank Sulselbar Dijatuhi 9 Tahun Penjara

Pojoknews
×

Di Vonis Bersalah, Terdakwa Perkara Korupsi Kredit Bank Sulselbar Dijatuhi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260605 WA0004

MAMUJU, POJOKRAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

Perkara ini bermula dari proses pemberian fasilitas kredit kepada UD FIWIWA yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara melawan hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Andi Fajri Andhika selaku analis kredit melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan UD FIWIWA sehingga perusahaan tersebut terlihat memenuhi persyaratan dan layak memperoleh fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK). Manipulasi tersebut menjadi dasar bagi proses analisis kredit yang kemudian berujung pada pencairan fasilitas kredit oleh pihak bank.

Selain itu, terdakwa Sukmar selaku debitur diketahui menggunakan dana hasil pencairan kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam pengajuan kredit. Penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan pemberian kredit tersebut menjadi salah satu rangkaian perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sukmar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 130 hari kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.040.944.221. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Andi Fajri Andhika dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 juta subsidiair 60 hari kurungan. Adapun kewajiban pembayaran uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sukmar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Sukmar dengan pidana penjara selama 11 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 juta subsidiair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.040.944.221 subsidiair 3 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Andi Fajri Andhika, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 juta subsidiair 120 hari kurungan, dengan pembayaran uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sukmar.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim menilai para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan proses pemberian dan pemanfaatan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).