POLMAN, POJOKRAKYAT — Polda Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran insentif perangkat masjid dan rohaniawan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun anggaran 2023.
Sejumlah camat hingga Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman telah dimintai klarifikasi terkait penyaluran anggaran tersebut.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Polman, Adi Mulya, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran perangkat rumah ibadah yang telah dicairkan pada 2023, namun diduga tidak digunakan untuk membayarkan insentif pada tahun tersebut.
Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran insentif, namun penggunaannya oleh oknum di Bagian Umum menyebabkan pembayaran kepada penerima baru terealisasi pada 2024.
“Indikasi potensi penggelapannya adalah uang yang cair di 2023 tidak dipakai untuk membayar kegiatan itu, jadi Kesra bukan bagian dari korupsi tersebut karena Kesra juga korban karena uangnya tidak masuk ke Kesra,” jelas Adi Mulya, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, pemanggilan sejumlah camat dilakukan untuk mengklarifikasi proses penyaluran insentif perangkat masjid dan rohaniawan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, para camat memastikan bahwa penerima yang tercantum dalam daftar telah menerima insentif pada 2024.
Sementara itu, staf Bagian Kesra Polman, Tia, mengungkapkan nilai anggaran yang berkaitan dengan insentif tersebut mencapai miliaran rupiah.
Untuk tahap pertama, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga, nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Namun, menurut Tia, anggaran tahap II dan III tersebut tidak diserahkan oleh bendahara yang bertugas di Bagian Umum saat itu.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran insentif pengurus rumah ibadah tersebut juga telah memanggil mantan bendahara Bagian Umum Setda Polman serta mantan Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman untuk dimintai keterangan.(*)













