POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi anggaran kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ikhsan.
Dengan putusan tersebut, Muhammad Ikhsan tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8744 K/Pid.Sus/2026. Muhammad Ikhsan diketahui telah menjalani masa pidana sejak 08 Mei 2025 dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Nurcholis membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Ikhsan.
“Permintaan kasasi yang diajukan oleh terdakwa korupsi dana kesehatan pada Dinas Kesehatan Polman, Muhammad Ikhsan, ditolak oleh MA dan terdakwa tetap menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Muhammad Ikhsan merupakan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Polman tahun 2023. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan penyalahgunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp.2.163.502.000.
Anggaran tersebut berasal dari lima pos kegiatan di lingkungan Dinkes Polman.
Kelima pos tersebut meliputi dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPJS.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, putusan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Muhammad Ikhsan tetap berlaku.(*)











