Hukum

40 Saksi Diperiksa, Kejari Polman Tunggu Ahli Sebelum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi FS Bandara

×

40 Saksi Diperiksa, Kejari Polman Tunggu Ahli Sebelum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi FS Bandara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260310 161238 Gallery
Suasana kantor Kejaksaan Negeri Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) telah memeriksa 40 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Feasibility Study (FS) pembangunan Bandar Udara Polman.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman, Sawir Nurtan, mengatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Kementerian Perhubungan sebelum berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi FS bandara tersebut,” kata Sawir Nurtan, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan FS pada 2018 yang diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Sawir menjelaskan, pekerjaan yang belum selesai tersebut kemudian diduga dikerjakan oleh pihak lain. Selain itu, hasil pekerjaan berupa dokumen FS yang dikeluarkan pihak ketiga disebut tidak dapat digunakan.

“Output dokumen yang dikeluarkan oleh pihak ketiga FS tersebut tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka masih menunggu dua hal penting, yakni hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara.

“Untuk penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negaranya saja. Nanti akan dilihat siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujar Sawir.

Kejari Polman selanjutnya akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.