Hukum

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung, Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260827 182009 Gallery
Kajari Polman Nurcholis, S.H, M.H saat melakukan pemeriksaan terhadap teduga pelaku persetubuhan anak berinisial HR. Kamis 27/08/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Seorang pria berinisial HR (50) terancam hukuman penjara seumur hidup setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Kamis 27/08/2026.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, bahkan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam pemeriksaan itu, HR tampak tertunduk saat diminta untuk bertobat dan mengakui perbuatannya. Namun, terdakwa tetap membantah tudingan tersebut meski jaksa telah menunjukkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepadanya.

Nurcholis mengatakan, HR juga tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan dirinya menolak mengakui perbuatan tersebut.

“Pelaku ini ayah kandung korban sendiri. Korbannya masih berusia 3,5 tahun dan merupakan anak satu-satunya,” ungkap Nurcholis.

Menurut Nurcholis, kasus tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius karena pelaku merupakan orang tua kandung yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi anaknya.

“Kejahatan ini sangat bejat. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, justru diduga melakukan perbuatan yang merusak masa depan anaknya,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Agtharina Ikamula Putri, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku, di salah satu desa di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, korban diduga terlebih dahulu dibujuk dengan diberikan buah langsat dan permen.

“Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan kemaluannya sakit kepada ibunya saat hendak buang air kecil,” terang Agtharina.

JPU menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak Februari 2026. Dugaan perbuatan tak senonoh ini dilaporkan ibu korban setelah mendengar keluhan dan kondisi kesehatan fisik korban.

Sebelumnya, HR juga sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan pada Juni 2026.

Saat ini, HR harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut. Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar.

Jika terbukti bersalah, HR terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.