POLEWALI, POJOKRAKYAT — Oknum tenaga kesehatan dan Sopir ambulance yang diamankan Polisi karena kedapatan selingkuh di salah satu Hotel di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Selasa 11/06/2024.
Kanit PPA Iptu Mulyono menyampaikan, kedua pelaku dugaan perselingkuhan yang sedang ditangani Unit PPA Polres Polman ini berdasarkan pengaduan dari Saudara MI karyawan BUMN yang semalam melaporkan dugaan persenahan istrinya disalah satu hotel di Wonomulyo.
“Kecurigaan suaminya ini berawal saat melihat mobil yang biasa digunakan istrinya terparkir di depan hotel dan setelah di tanyakan di Resepsionis ternyata benar istri dari MI di kamar hotel bersama seorang laki-laki,” jelas Kanit PPA Polres Polman Iptu Mulyono.
EK (33) dan MZ (22) didapati dalam kamar hotel Fasifik Wonomulyo, keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak bupan April lalu atau sekira tiga bulan dan pengakuan keduanya mereka sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali dibeberapa tempat berbeda di Majene, di Mobil dan di Wonomulyo.
Bidan dan supir ambulance yang terjebak asmara terlarang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang 284 ayat 1 hurup B untuk perempuan sementara laki-laki UU 284 ayat 1 kedua huruf tentang masalah persinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.(bdt)