Berita

Wabup Polman Serahkan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD Polman

Pojoknews
×

Wabup Polman Serahkan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD Polman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250411 170318 Gallery
Wabup Polman Hj. Andi Nursami Masdar menyerahkan draft tiga ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Polman Imam Singkarru.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Hj. Andi Nursami Masdar, menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Jumat, 11 April 2025.

Penyerahan tiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman. Adapun tiga Ranperda yang diserahkan meliputi: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polman.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar juga memberikan penjelasan kepada para anggota DPRD mengenai substansi dan urgensi dari ketiga Ranperda tersebut.

Usai rapat, Wabup Polman menyampaikan pentingnya segera menetapkan Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah, mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan. Ia juga menekankan urgensi dua Ranperda lainnya.

“Perda pengelolaan air limbah domestik dan Perda tentang kelembagaan ini juga penting karena berkaitan langsung dengan isu lingkungan,” ujar Hj. Andi Nursami Masdar.

Terkait Ranperda tentang kelembagaan, Wabup menjelaskan bahwa apabila telah disahkan, akan dilakukan penyesuaian struktur kelembagaan sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang baru.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Polman, Imam Singkarru, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti penyampaian Ranperda tersebut. Rapat pemandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan berlangsung pada hari Senin mendatang.

“Setelah rapat pemandangan fraksi, akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk masing-masing Ranperda, yakni Pansus RPJMD, Pansus Pengelolaan Limbah, dan Pansus untuk laporan LKPj,” jelas Imam Singkarru.

Ia menambahkan, setiap Pansus akan beranggotakan 15 orang anggota DPRD, dengan tiga pimpinan DPRD yang akan bertindak sebagai koordinator.

Imam juga menegaskan bahwa pembahasan ketiga Ranperda tersebut sangat penting, khususnya RPJMD yang menjadi pedoman kinerja Bupati dan Wakil Bupati Polman selama lima tahun ke depan. Ia memastikan DPRD akan mengawal proses pembahasan Perda ini dengan serius.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Polman, para Kepala OPD, Camat, unsur Forkopimda Kabupaten Polman, serta Kepala KUA Kecamatan Polewali, Haris Nawawi, yang memimpin doa penutup. (bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.