Berita

Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

Pojoknews
×

Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250430 WA0011

Polman,Pojokrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menggelar rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda, Rabu (30/4/2025), di Ruang Pola Kantor Bupati. Rapat ini bertujuan untuk menata ulang struktur dan kelembagaan Pemda guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Polman, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten dan seluruh pejabat pimpinan perangkat daerah. Rapat ini membahas tentang penataan ulang struktur organisasi kelembagaan, yang melibatkan STIA LAN sebagai assessor dalam waktu dekat ini.

” Melalui rapat ini, diharapkan dukungan dan kerjasama untuk meningkatkan validasi data, informasi dan dokumen utamanya pada aspek faktor tekhnis dan terkait langsung dengan urusan pemerintah daerah dan fungsi fungsi pemerintahan, memberikan masukan bukan saja dari aspek penataan perangkat daerah, namun juga susunan organisasi perangkat daerah ” Kata Sekda.

Dikesempatan yang sama, Plt. Asisten Administrasi Umum I Nengah Tri Sumadana menyampaikan, melalui rapat yang telah dilaksanakan ini, diharapkan Pemda dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip Rightsizing kelembagaan, sehingga dapat selaras dengan LPJMD tahun 2025-2030.

“Hari ini, seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan proses validasi terhadap data variabel umum dan variabel tekhnis penyelenggaraan urusan pemerintahan dan fungsi fungsi pemerintahan, sebagai dasar untuk menentukan besaran perangkat daerah.” jelasnya.

saat ini kita sedang mengajukan rancangan perda, perubahan susunan perangkat daerah Pemkab Polman. Sehingga dengan mendukung dan memastikan pembahasan berdasarkan data yang valid, maka kita melakukan kegiatan penajaman data variabel umum dan variabel tekhnis, fungsi pemerintahan dan fungsi penunjang lainnya. Harapannya, Pemda nanti dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip rightsizing Kelembagaan yaitu kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses sehingga bisa selaras dengan LPJMD Pemkab tahun 2025-2030 ” Jelasnya.(*)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.