POLMAN, POJOKRAKYAT — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar mengumumkan tiga nama kandidat yang lolos seleksi akhir berdasarkan penilaian rekam jejak dan kompetensi. Selasa 05 Agustus.
Ketua Pansel Sekda Polman, Idris DP, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui empat komponen penilaian utama.
“Pertama, kami menilai rekam jejak kandidat, mulai dari tingkat pendidikan, jabatan struktural, pengalaman kerja, rotasi jabatan, hingga kinerja selama ini,” ujar Idris, yang juga merupakan mantan Sekretaris Provinsi Sulbar.
Komponen kedua, lanjutnya, adalah penilaian makalah kepemimpinan yang disusun oleh masing-masing calon. Makalah ini bukan sekadar tulisan ilmiah biasa, melainkan berisi gagasan dan strategi kepemimpinan yang akan dijalankan jika terpilih sebagai Sekda.
“Banyak yang pandai berbicara, tapi ketika dituangkan dalam tulisan, belum tentu mampu menyampaikan gagasannya dengan baik,” katanya.
Penilaian ketiga berfokus pada pendalaman substansi pemerintahan, termasuk aspek-aspek penting yang menunjang keberhasilan dalam posisi Sekda. Sementara poin keempat adalah asesmen kompetensi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penilaian kompetensi dilakukan oleh BKN terhadap sembilan aspek, di antaranya integritas, kerja sama, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pencapaian kinerja, serta kompetensi sosial-kultural,” tambah Idris.
Tiga nama yang telah ditetapkan, kata dia, telah diserahkan ke Bupati Polewali Mandar. Penentuan akhir siapa yang akan menjabat Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati, sementara hasil seleksi Pansel hanya menjadi bahan pertimbangan.
Terkait isu hukum yang mungkin melibatkan kandidat, Idris menegaskan bahwa hanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) yang menjadi pertimbangan.
“Kami tidak menilai berdasarkan isu. Jika tidak ada putusan pengadilan yang inkracht, maka itu tidak bisa dijadikan dasar,” tegasnya.
Ia juga memastikan, selama proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan laporan pelanggaran hukum dengan putusan inkracht terhadap ketiga calon.
Adapun tiga nama yang ditetapkan oleh Pansel JPT yakni Agusniah Hasan Sulur,I Nengah Tri Sumadana dan Nursaid.(bdt)
Respon (12)
Komentar ditutup.